Tindakan tegas akan diambil KLHK untuk mencegah adanya modus-modus yang dilakukan para tergugat untuk menghindari tanggung jawab membayar ganti rugi
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani memperingatkan akan melakukan tindakan tegas kepada pihak yang berupaya menghindari menjalankan putusan pengadilan terkait kasus lingkungan hidup.
"Tindakan tegas akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang bersekongkol melakukan upaya-upaya untuk merugikan negara berkaitan dengan tidak menjalankan putusan pengadilan dan juga melakukan langkah-langkah yang merugikan negara," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: KLHK ajukan perlawanan hukum untuk perusahaan gagal bayar kerugian
Tindakan tegas akan diambil KLHK untuk mencegah adanya modus-modus yang dilakukan para tergugat untuk menghindari tanggung jawab membayar ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan.
Pria yang akrab disapa Roy itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah hukum terhadap PT RKK karena menggunakan modus pailit untuk menghindari pembayaran ganti kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan. PT RKK sebelumnya diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp191 miliar.
Untuk menghindari pihak lain melakukan cara yang sama, KLHK kemudian mengajukan keberatan atau renvoi prosedur atas kepailitan PT RKK di Pengadilan Negeri Medan yang proses persidangannya masih berlangsung saat ini.
Baca juga: Menteri LHK: Upaya pengurangan emisi dapat berjalan sistematis
"Mempailitkan diri baru pertama kali dilakukan. Kenapa kami melakukan press conference ini? Kami menunjukkan kami akan serius melawan ini karena modus-modus ini tidak boleh dibiarkan, bagaimana mereka menggunakan langkah-langkah yang tidak tepat untuk menghindari tanggung jawab kewajiban mereka berkaitan dengan putusan pengadilan," jelas Roy.
Menurut data KLHK, jumlah sanksi administratif yang dijatuhkan kepada berbagai pihak terkait kasus lingkungan mencapai 3.080 sanksi pada periode 2015 sampai 2024. Dalam rentang waktu yang sama, 586 kasus diselesaikan dalam bentuk kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan 1.490 kasus ditempuh melalui jalur penegakan hukum pidana.
Baca juga: Menteri LHK: Indonesia capai prestasi luar biasa turunkan emisi GRK
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024