"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, saya yang bertanggung jawab atas semuanya,"

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan anggotanya terhadap pasangan suami istri di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, saya yang bertanggung jawab atas semuanya," kata Rio di Cibinong, Bogor, Senin.

Ia mengaku sudah mencopot sembilan anggota Reserse Kriminal Polres Bogor itu sejak Jumat (9/2) atau dua hari setelah kejadian salah tangkap.

"Sudah dicopot anggotanya. Anggota reskrim dan semua sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari," ungkap dia.

Sepasang suami istri bernama Subur (45) dan Titin (43) menjadi korban salah tangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu (7/2). Peristiwa yang terekam kamera pengintai atau CCTV itu pun ramai beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial Instagram menayangkan, mulanya sebuah mobil berwarna putih berhenti di sebuah SPBU, kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kemudian, para penumpang yang berada di mobil putih itu bergegas turun menghampiri pengemudi mobil yang tengah antre untuk isi bensin.

Korban salah tangkap Subur dan Titin itu rupanya saat ditangkap oknum polisi, ia hendak berjualan dengan sang istri ke pasar.

Subur mengatakan sekelompok polisi yang mengepungnya itu membawa senjata. Saat mengantre BBM, mobilnya dihampiri oleh sekelompok pria bersenjata.

Pasutri yang merupakan penjual keripik ini ditangkap karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Keduanya bahkan sempat diikat di dalam mobil penyidik.

Namun, setelah diperiksa, penyidik memastikan bahwa pasutri tersebut tidak terlibat kasus tindak pidana perampokan yang sedang dikembangkan.

Subur dan istrinya akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat tindak pidana perampokan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa tindakan salah tangkap ini merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan alias perampokan.

Pasalnya, dalam operasi pengungkapan itu, tim Resmob Satreskrim telah berhasil mengungkap tujuh pelaku perampokan. Ada tujuh orang tersangka yang berhasil diidentifikasi. Adapun tujuh orang tersangka tersebut berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

Teguh menerangkan, dari tujuh tersangka tersebut, empat orang di antaranya sudah tertangkap dengan inisial FF (37), K (44), D (50) dan MM (50).

Polisi kemudian hendak melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka SS di daerah Pasir Angin, Cileungsi pada Rabu (7/2/2024), namun rupanya salah tangkap.

"Para pelaku (yang sudah ditangkap) memberikan informasi penting terkait rekannya (SS) yang terlibat dalam kejahatan itu," kata Teguh.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024