"Upah untuk mereka yang bekerja di IKM masih fleksibel karena biasanya yang bekerja di IKM adalah keluarga sendiri, jadi tidak ada UMR," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Dirjen IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, di Jakarta, Selasa.
Sehingga belum ada aturan khusus yang mengharuskan upah pekerja IKM harus naik.
"Orientasi IKM adalah sosial ekonomi, bukan murni soal angka-angka," katanya.
Apalagi, pekerja IKM biasanya tidak memiliki kriteria khusus seperti yang disyaratkan dalam industri-industri besar.
Bagaimanapun, Kemenperin akan terus mengoptimalkan perlindungan pada IKM agar tetap eksis dan tetap bisa memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya.
Jumlah IKM di Indonesia sebanyak 3,9 juta unit pada 2013.
Jumlah tersebut mampu menyerap 10,3 juta orang tenaga kerja dan memberikan kontribusi terhadap nilai ekspor sebesar 19,579 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013