Jakarta (ANTARA News) - Pemberlakuan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan berpendapatan kotor kurang dari Rp4,8 miliar sebesar satu persen, termasuk IKM, dinilai positif karena dapat menertibkan administrasi.

"Dengan membayar pajak, maka IKM akan mulai menertibkan catatan administrasinya karena mereka harus mengisi formulir," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Dirjen IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah di Jakarta, Selasa.

Namun dia berharap pemberlakuan pajak tidak dipukul rata karena jenis industri dan usaha kecil sangat beragam.

"Untuk pengusaha kecil seperti penjual teh botol misalnya, gampang menghitung keuntungan dan sebagainya, dan satu persen yang mereka keluarkan itu tidak seberapa, tapi coba kalau untuk industri, mereka harus melalui proses mulai dari mencari bahan, mengolahnya dan kalau sudah jadi juga belum tentu ada orang yang langsung beli," katanya.

Saat ini, terdapat 3,9 juta unit IKM dengan hanya lima persen dari jumlah ini yang membayar pajak.

"Diharapkan semua bayar, tapi kami tidak bisa jamin kalau semua bisa membayar pajak satu persen," katanya

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013