Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan puluhan tahanan yang tersebar di sejumlah kepolisian resor maupun kepolisian sektor wilayah setempat bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendata jumlah dan memastikan tahanan masih ada di polres maupun polsek pada hari pemungutan suara, nanti ada yang namanya TPS (tempat pemungutan suara) mobile untuk para tahanan tersebut,” kata Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi di Sampit, Senin.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendata jumlah dan memastikan tahanan masih ada di polres maupun polsek pada hari pemungutan suara, nanti ada yang namanya TPS (tempat pemungutan suara) mobile untuk para tahanan tersebut,” kata Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi di Sampit, Senin.
Dari data kepolisian setempat, Rifki menyampaikan ada 57 orang tahanan yang perlu dilayani menggunakan TPS mobile (bergerak), terdiri atas 48 orang di Polres Kotim, 2 orang di Polsek Baamang, 5 orang di Polsek Ketapang, dan 2 orang di Polsek Parenggean.
Baca juga: KPU Kotim prioritaskan disabilitas dan lansia dalam pemungutan suara
Untuk jumlah tahanan yang cukup banyak seperti di Polres Kotim maka ditunjuk beberapa TPS yang bertindak sebagai TPS bergerak agar tidak menumpuk pada satu TPS.
Hal ini mempertimbangkan ketersediaan surat suara sebab surat suara di setiap TPS sudah ditentukan sesuai jumlah daftar pemilih ditambah 2 persen cadangan.
"Untuk tahanan di Polres Kotim akan kami bagi untuk 9-10 TPS yang menanganinya dan kami buatkan surat pindah memilihnya di TPS-TPS tersebut karena kami memperhitungkan surat suaranya kalau menumpuk pada satu TPS," ujarnya.
Baca juga: Kotim siagakan damkar antisipasi kebakaran di gudang logistik pemilu
Ia menambahkan tahanan berbeda dengan narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Tahanan merupakan orang yang ditahan di ruang tahanan markas kepolisian selama menjalani penyidikan, penuntutan dan lain-lain. Sedangkan narapidana adalah orang yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim dan dibina di lapas
Perlakuan untuk tahanan dan narapidana pun berbeda. Untuk narapidana di Lapas Kelas II B Sampit sudah disiapkan tiga TPS lokasi khusus untuk mengakomodasi 732 orang warga binaan di lapas tersebut. TPS khusus ini pada prinsipnya sama dengan TPS biasa, hanya lokasinya di dalam Lapas.
Keberadaan TPS mobile ini juga ditujukan bagi pasien di rumah sakit. KPU Kotim pun telah meminta data ke sejumlah rumah sakit mengenai pasien yang tidak bisa datang ke TPS, namun belum ada jawaban. Sedangkan waktu pengurusan pindah memilih sudah berakhir pada 7 Februari 2024.
Baca juga: KPU Kotim fasilitasi keberatan perusahaan tentang syarat TPS khusus
Rifqi menjelaskan untuk TPS bergerak ditujukan bagi pemilih yang karena kondisi tertentu tidak bisa datang ke lokasi TPS yang telah ditetapkan. Misalnya, orang sakit, lumpuh, stroke, dan tahanan.
TPS bergerak mengharuskan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi pengawas, saksi, dan aparat keamanan berkeliling mendatangi pemilih dengan membawa perlengkapan untuk mencoblos, yakni surat suara, alat mencoblos, daftar hadir, dan kantong plastik hitam untuk menjaga kerahasiaan pemilih.
"TPS mobile ini sifatnya kondisional, jadi TPS terdekatlah yang mengatasi warga yang dalam kondisi tertentu tidak bisa datang ke TPS di lingkungan itu," jelasnya.
Petugas KPPS, pengawas, saksi, dan aparat keamanan ini berasal dari TPS terdekat dengan lokasi pemilih yang tidak dapat datang ke TPS, bukan membentuk tim baru.
"Dua jam atau paling lambat satu jam sebelum TPS ditutup, sebagian petugas di TPS bergerak mendatangi pemilih yang dimaksud," tambah Rifqi.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024