hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta hingga hari kedua masa tenang Pemilu 2024, telah menurunkan sebanyak 309 ribu alat peraga kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah Jakarta.
"Rekap hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan laporan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Senin, 12 Februari, dari seluruh wilayah, data per jam 12.00 WIB total 309.633 ΑΡΚ," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan jenis alat peraga kampanye, ditemukan sebanyak 62.616 lembar spanduk, 26.861 lembar baliho, 92.831 lembar "banner", 100.941 lembar bendera, 16.340 lembar pamflet atau stiker dan lainnya sebanyak 10.044 lembar.
Berdasarkan data satuan pelaksana, sebanyak 66.102 APK di Jakarta Pusat, 29.528 APK di Jakarta Utara, 52.966 APK di Jakarta Barat, 75.965 APK di Jakarta Selatan, 78.488 APK di Jakarta Timur, 3.018 APK di Kabupaten Kepulauan Seribu dan 3.566 APK di tingkat provinsi.
Baca juga: Jakarta Selatan sudah turunkan 56 ribu APK peserta Pemilu 2024
Petugas Satpol PP DKI Jakarta akan terus menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah Jakarta dalam rangka memasuki masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024.
Selama masa tenang, kata Arifin, tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang hari pemungutan suara.
Satpol PP DKI mengerahkan sebanyak 2.300 personel kegiatan penurunan APK dengan melakukan penyisiran jalan-jalan lingkungan hingga jalan protokol di Jakarta.
Arifin memastikan APK harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024 untuk menjaga situasi tetap kondusif dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2)
Kegiatan ini bersinergi dengan berbagai unsur seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Baca juga: Bawaslu DKI perkenankan masyarakat bantu bersihkan APK
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," ujar Arifin.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024