Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia yakni perempuan berinisial DS (41).
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan tersangka berinisial DMM (40) tahun merupakan suami dari korban DS.
"Kami berhasil menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah suami korban, berinisial DMM. Perkara ini memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Gandha.
Sebagai informasi, peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada 24 Januari 2024. Pihak kepolisian mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Januari 2024 atas laporan warga pukul 01.20 WIB.
Baca juga: Komnas : Kasus suami mutilasi istri di Malang Jatim tergolong femisida
Peristiwa tersebut terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, RT004/015, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban DS merupakan warga Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Gandha menjelaskan dalam mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang tiga di antaranya merupakan saksi ahli.
"Selain itu, kami juga mengamankan video (kesaksian anak kandung korban) serta buku harian milik korban yang isinya merupakan curahan hati selama hidup. Dugaan kami, (isi buku harian) itu mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.
Gandha menambahkan polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban, yang berdasarkan keterangan dokter, korban meninggal dunia karena mengalami keracunan.
Namun, hingga saat ini, cairan yang menyebabkan kematian korban masih dilakukan uji laboratorium.
"Saksi kunci adalah merupakan anak dari hasil pernikahan antara korban dengan pelaku," katanya.
Baca juga: KemenPPPA: Kondisi anak korban penganiayaan keluarga di Malang membaik
Berdasarkan keterangan saksi kunci, lanjutnya, pada hari kejadian tersebut, tersangka masuk ke kamar mandi dengan membawa gelas berisi cairan yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai.
Korban kemudian keluar dalam keadaan basah, lalu muntah.
"Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, Yah, jangan seperti itu. Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban saling curiga dan keduanya masing-masing memiliki pria maupun wanita idaman lain.
Tersangka dan korban sering bertengkar hingga berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: KemenPPPA minta masyarakat awasi lingkungan sekitar cegah kekerasan
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024