Jakarta (ANTARA/JACX)- Sejumlah berita unggulan yang menarik untuk disimak, mulai dari pernyataan Dubes RI untuk Malaysia bahwa antusiasme WNI pemilih di Kuala Lumpur cukup tinggi hingga Samsat dan SIM keliling Jakarta ditiadakan hingga 15 Februari 2024. Berikut rangkuman beritanya.

1. Dubes: Antusiasme WNI pemilih di Kuala Lumpur cukup tinggi

Duta besar Indonesia untuk Malaysia menyebut antusiasme warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur untuk menyalurkan suara memilih pemimpin yang baru cukup tinggi. Ia mengatakan pemilihan umum Indonesia di Kuala Lumpur menjadi yang terbesar di luar negeri. Simak berita lengkapnya di sini.


2. Samsat dan SIM Keliling Jakarta ditiadakan hingga 15 Februari 2024

Pada masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polda Metro Jaya ditiadakan dan akan kembali melayani pada 16 Februari. Simak berita lengkapnya di sini.

3. Hal-hal yang perlu di ketahui saat mencoblos

Pesta demokrasi Indonesia segera mencapai puncaknya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Berikut hal-hal yang perlu diketahui saat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Selengkapnya di sini.


4. Pemkab Kudus mencatat korban banjir Demak yang mengungsi 2.804 jiwa

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang terdampak banjir dan mengungsi di Kabupaten Kudus bertambah menjadi 2.804 jiwa. Melonjaknya jumlah pengungsi tersebut, karena berjalannya tim pendataan di lapangan untuk mendata warga yang mengungsi di rumah-rumah penduduk. Simak beirta lengkapnya di sini.


5. MUI Sulsel keluarkan fatwa kesesatan aliran Taklim Makrifat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merilis terkait fatwa sesat dan menyesatkan dari aliran Taklim Makrifat yang sudah membuat sebagian warga Makassar resah. Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry di Makassar, Ahad, mengatakan, informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat tersebut. Simak berita lengkapnya di sini.

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024