Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan tidak ada dualisme biaya pengurusan dokumen bagi tenaga kerja Indonesia yang mendapat fasilitas amnesti di Arab Saudi.

"Jadi itu tidak ada perbedaan. Yang tadi disampaikan seolah-olah ada tarif 65 real yang ditetapkan kementerian luar negeri dan seolah-olah kementerian tenaga kerja menetapkan tarif yang lain," kata Djoko usai rapat konsultasi Pemerintah dengan DPR di Kantor Presiden Jakarta, Senin petang.

Djoko mengatakan pemerintah baik kementerian luar negeri maupun kementerian tenaga kerja dan transmigrasi berpegang pada tarif 65 riyal untuk pengurusan dokumen SPLP menjadi paspor dan itu pun warga negara Indonesia harus memiliki kontrak kerja.

"Yang menetapkan itu tarif yang lain itu adalah Perwalu (perwakilan luar negeri), itu badan dari swasta yang mengurus TKI jadi tidak ada keterkaitannya dengan kementerian tenaga kerja. Jadi tadi sudah disampaikan bahwa itu tidak ada kaitannya (seperti-red) sengketa, antara kewenangan dari kementerian tenaga kerja dan dari Kemenlu," kata Djoko.

Ia menambahkan,"Biaya yang dikeluarkan Kemenlu, 65 riyal itu, itu adalah untuk pengurusan SPLP. Kemudian sampai dengan mereka mendapatkan kontrak kerja, karena kalau sudah mendapatkan kontrak kerja itu, SPLP tadi diubah menjadi paspor. Untuk mengurus itu sebenarnya. Nah yang diurus oleh Perwalu itu, dia mengurus asuransi, lain-lainnya. Lepas dari urusan pemerintahan dengan TKI."

Meski demikian, Menko Polhukam mengatakan pemerintah terus mendorong pengurusan hal itu mengingat kantor imigrasi di Arab Saudi hanya dibuka sehari dalam sepekan.

"Langkah-langkah pemerintah kuncinya adalah bagaimana percepatan pengurusan di kantor imigrasi di Kerajaan Saudi. Karena mereka hanya buka sehari dalam seminggu oleh karena itu yang sudah terdaftar ribuan orang itu lah yang sekarang menunggu, mengantri di Kedutaan Saudi dalam pengurusan SPLP menjadi paspor sampai mereka kontrak kerja disana. Dan ini sudah sepakat kita mempercepat itu terkait dengan batas waktu yang nanti akan disampaikan tanggal 3 November," paparnya.

Bekerja Optimal

Sementara itu Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan dalam konsultasi yang dilakukan dengan pemerintah, DPR RI mengharapkan pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa bekerja optimal.

"Kami lihat kan situasi di lapangan masih ada dualisme perlakuan antara Kemlu dan Kemenakertrans. Makanya dari pertemuan ini presiden sudah memerintahkan untuk mendudukan tugas masing-masing sesuai ketentuan perundangan. Jangan sampai urusan Kemlu diambil alih Kemenakertrans dan sebaliknya. Dan presiden juga akan membuat surat kepada pemerintah Saudi Arabia terkait pelayanan yang akan diberikan imigrasi Saudi Arabia yang kalau dihitung-hitung tidak akan mampu menyelesaikan seluruh WNI overstayer ini. Presiden akan ikut terlibat dalam penyelesaian masalah TKO overstayer ini," tegasnya.

DPR RI, kata Marzuki, menyarankan agar WNI yang hendak pulang disiapkan sebuah proses khusus sehingga mempermudah proses pemulangan WNI.

"Iya tadi kami menyarankan juga, harus dikelompokkan TKI-TKI yang akan pulang, itu dibuat perlakuan khusus, betul-betul disiapkan dengan baik supaya tidak ada kesulitan kembali ke Indonesia, tidak harus mengikuti mekanisme seperti TKI yang ingin tetap bekerja di Arab Saudi," kata Marzuki.

Rapat konsultasi tersebut selain dihadiri Presiden Yudhoyono, Wapres Boediono, para Menko, Menlu, Menakertrans, Menag, Wamenkeu juga dihadiri oleh Kepala BNPTKI Jumhur Hidayat dan para pejabat terkait.

Selain masalah TKI di Arab Saudi juga dibicarakan masalah lainnya seperti optimalisasi pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR, pelaksanaan ibadah Haji dan juga masalah lainnya.

(P008/Z003)

Pewarta: Panca H Prabowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013