pemilu melahirkan pemimpin yang akan menyusun atau membuat kebijakan untuk jangka menengah dan rancangan pembangunan jangka panjang
Jakarta (ANTARA) - Peneliti atau Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono menyebutkan masyarakat ikut berperan menentukan nasib bangsa dan negara melalui penggunaan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia menjelaskan penting bagi masyarakat yang memiliki hak suara untuk menggunakan kesempatan itu, guna ikut menentukan nasib Indonesia melalui pilihan terhadap presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat.
"Masyarakat berperan serta menggunakan hak pilihnya, guna memilih pemimpin negara dalam pemerintahan, serta memilih para wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah," kata Arfianto kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemilu melahirkan pemimpin yang akan menyusun atau membuat kebijakan untuk jangka menengah dan rancangan pembangunan jangka panjang.
Baca juga: Siti Zuhro ajak intelektual tegakkan Indonesia sebagai negara hukum
Baca juga: Akademisi-peneliti di BRIN deklarasi selamatkan pemilu dan demokrasi
Menurut dia, setelah menentukan sikap untuk ikut memilih, masyarakat bisa mencari tahu rekam jejak calon yang akan dipilih, visi dan misinya, serta memastikan bahwa tidak pernah tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara.
Arfianto juga mengimbau masyarakat menolak iming-iming politik uang untuk memilih salah satu calon.
Ia menegaskan praktik itu merugikan untuk masyarakat dan negara ke depan, jika menjadi tolok ukur untuk memilih dalam pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca juga: Peneliti: tahun politik tak pengaruhi kehidupan beragama
Baca juga: Peneliti BRIN memandang perlu adanya sanksi bagi pelanggar PKPU
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024