Semakin canggih teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan, tentunya akan membantu dalam efektivitas dan efisiensi penyelesaian tugas, namun harus tetap diwaspadai agar siapa pun tidak dapat mengakses untuk berbagai kepentingan mereka,"Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang diamanatkan undang-undang sebagai penyelenggara persandian akan membantu Kementerian Kominfo dalam pengamanan informasi berskala rahasia.
Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Komunikasi dan Informatika tahun 2013, dengan tema Menuju Era Broadband Ekonomi serta penandatanganan MoU antara Kementerian Kominfo dengan Lemsaneg tentang Keamanan Informasi di Jakarta, Senin.
"Semakin canggih teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan, tentunya akan membantu dalam efektivitas dan efisiensi penyelesaian tugas, namun harus tetap diwaspadai agar siapa pun tidak dapat mengakses untuk berbagai kepentingan mereka," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya, Djoko Setiadi mengatakan, kerja sama antara Lemsaneg dan Kemenkominfo akan difokuskan pada bidang pertukaran informasi dalam rangka keamanan informasi, penelitian dan pengembangan di bidang keamanan informasi.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di bidang keamanan informasi, serta sosialisasi di bidang keamanan informasi kepada seluruh pejabat penyelenggara negara agar terbangun "security mindedness dan security awareness".
"Lembaga Sandi Negara sesuai tugas dan kewenangannya, berkewajiban untuk memberikan dukungan persandian bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar infrastruktur maupun sistem komunikasi dan informasi yang telah tergelar dapat terjamin keamanannya, termasuk pengamanan content-nya," ujarnya.
Djoko Setiadi mengatakan, penyelenggaraan persandian memang bukan satu-satunya cara yang dapat menjamin keamanan dan pengamanan informasi. Namun, Kegiatan persandian akan meminimalisir kemungkinan bocornya berita dan informasi berklasifikasi rahasia.
Penyelenggaraan persandian pada hakekatnya berkorelasi dengan aspek kelembagaan, sumber daya manusia, alat-peralatan sandi, sistem sandi serta prosedur pelaksanaannya.
"Sinergi seperti ini, diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengoptimalkan tugas yang telah diamanatkan pemerintah kepada masing-masing institusi, guna mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan," pungkas Djoko.
Keppres Nomor 103 tahun 2001, merupakan fungsi dan tugas pemerintahan di bidang persandian didelegasikan kepada Lembaga Sandi Negara. Selanjutnya, Pemerintah melalui Perpres Nomor 9 tahun 2005, khususnya pasal 134 mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan persandian di instansinya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, Kapolri diwakili Kabarhankam Komjen Pol Badrodin Haiti, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kepala Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lukman Hakim, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, instansi di bidang Komunikasi dan informasi, juga stakeholder di bidang informasi.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013