Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memperkenankan masyarakat untuk membantu membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk di masa tenang Pemilu 2024.
Namun, kata dia di Kantor Bawaslu DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, dalam penertiban APK itu masyarakat atau ormas harus didampingi oleh Bawaslu Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Baca juga: Penurunan APK di Kepulauan Seribu terkendala cuaca
Baca juga: Bawaslu DKI lakukan patroli cegah politik uang saat masa tenang pemilu
Bawaslu DKI juga memperbolehkan peserta pemilu yang hendak mengambil APK termasuk bendera partai usai diturunkan dalam rangka masa tenang kampanye dengan catatan masih dalam kurun waktu tertentu.
"Nanti akan ada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, maka dalam waktu yang tersisa itu bisa diambil kembali oleh peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha.
Munandar menuturkan peserta pemilu bisa mengambil APK ini dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mengurangi sampah APK yang memang masih bisa dipakai.
Karena itu, pihaknya mengingatkan sebaiknya waktu itu dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta pemilu yang masih ingin mengamankan bendera berlambang partai masing-masing.
Baca juga: Pemkot Jakpus bersihkan alat peraga kampanye di tiga lokasi
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024