Jakarta (ANTARA News) - Eggi Sudjana, praktisi hukum yang menjadi terdakwa penghinaan terhadap Presiden RI mengajukan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Eggi ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dirinya mengajukan berkas permohonan uji materil UU No 4 Tahun 1976 tentang KUHP yang diperbaharui dengan UU Nomor 27 Tahun 1999 itu pada pekan lalu. "Ini sejarah baru, karena pemohon merasa keberatan dengan KUHP. Pada awalnya, permohonan ini ditolak, tetapi saya memberi pengertian kepada MK bahwa KUHP ini juga di bawah UUD 1945, dan kalau UU ini bertentangan dengan UUD 1945, maka harus dibatalkan," tuturnya. Pasal dalam KUHP yang dimohonkan untuk diujimateriil oleh Eggi adalah pasal yang berkaitan dengan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yaitu pasal 134 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja kepada Presiden atau Wakil Presiden. Ia menuturkan, sejarah pasal 134 KUHP adalah untuk melindungi Ratu Belanda dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang dahulu bertugas di Indonesia, sehingga Eggi menilai pasal itu sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. "Sekarang Gubernur Jenderalnya saja sudah tidak ada di sini, ini sudah tidak pas, kenapa masih dipakai?," ujarnya. Menurut dia, pasal tentang penghinaan dengan sengaja kepada Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum. Eggi juga menilai penerapan pasal 134 KUHP itu dapat mengancam kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat, seperti yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945. "Kalau diterapkan pasal ini, setiap aktivis bisa terkena, dan sekarang saja sudah banyak yang ditahan," katanya. Eggi didakwa melakukan penghinaan terhadap Presiden di PN Jakarta Pusat, terkait pernyataannya kepada wartawan bahwa Presiden dan beberapa pejabatnya menerima mobil mewah dari seorang pengusaha nasional. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 3 Januari 2006 di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Eggi di depan wartawan media cetak dan elektronik memberikan pernyataan bahwa ia ingin menglarifikasi kepada Ketua KPK atau jajaran KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil yang mungkin bermerk Jaguar kepada Kementerian Sekretaris Kabinet (Sekab) dan Jurubicara Presiden, juga kepada Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya. JPU juga mengatakan, di depan wartawan Eggi menyatakan, karena keberanian untuk mengungkap ada pada KPK, yang katanya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, hal itu terjadi pada sekitar Istana dan pelakunya juga dari Istana. Di depan wartawan pula, Eggi juga mengatakan bahwa pengusaha yang memberi itu bernama Hary Tanu (Hary Tanoesoedibjo). Perbuatan Eggi menghina presiden secara sengaja di depan umum itu diancam hukuman pidana maksimal selama enam tahun sesuai dengan pasal 134 KUHP. Pekan ini, sidang perkara Eggi di PN Jakarta Pusat sudah memasuki agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi penasehat hukum. Eggi mengatakan, persidangan perdana uji materil UU KUHP di MK akan dimulai pada Selasa, 8 Agustus 2006. Ia menglaim telah menyiapkan beberapa saksi ahli dan dua diantaranya yang menyatakan siap memberi kesaksian adalah mantan aktivis Hariman Siregar serta ahli komunikasi Effendi Ghozali. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006