Aksi sudah dilakukan kurang lebih empat hari mulai dari Jumat (13/9) hingga Senin (16/9) dan akan terus berlangsung sampai mereka mendapat tanggapan dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
"Kami ini pegawai dengan gaji terendah di dunia, untuk golongan satu, misalnya, hanya digaji Rp250 ribu dengan tunjangan Rp600 ribu, kalau mengikuti peraturan harusnya gaji pokok setidaknya Rp1,8 juta," kata koordinator lapangan Supari di Jakarta, Senin.
Supari mengatakan, dari total enam ribu karyawan Damri yang pensiun, hanya satu yang sudah mendapat tunjangan.
"Itu juga berkat Putusan MA, yang menyebabkan Perum Damri harus membayar, kalau engga, mungkin ya ga akan dapet," katanya.
Sejak tahun 2006, dengan adanya SK 905, kata Supari, beban premi asuransi JHT ditanggung perusahaan sebesar 4,75 persen.
"Tapi begitu pensiun, bukannya dapat uang pensiun tapi malah uang kami hilang 49 persen dari gaji pokok yang diterima," katanya.
Supari dan rekan-rekan yang datang dari berbagai daerah seperti Surabaya, Malang, Semarang, Bandung, dan Lampung itu berharap agar Menteri BUMN dapat memenuhi tuntutan mereka.
"Pak Dahlan tolong urus masalah ini, kalau menangani masalah yang remeh begini saja belum bisa, bagaimana mau nyalon Presiden," kata Supari.
Sebelumnya, Supari dan rekan-rekan sudah berkeliling ke Komnas HAM, ke Istana Presiden bahkan ke ILO untuk mendapat keadilan.
"Tapi jawaban semuanya sama, mereka menyerahkan ke Kementrian BUMN karena ini masalah manajerial," katanya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013