Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 127/PMK.07/2013 menetapkan alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (DP2D2) tahun anggaran 2013 sebesar Rp59,64 miliar.

Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan jumlah tersebut terdiri dari DP2D2 tahun anggaran 2013 sesuai hasil verifikasi keluaran DAK tahun anggaran 2012 sebesar Rp51,98 miliar dan kurang bayar DP2D2 tahun anggaran 2012 sesuai hasil verifikasi keluaran DAK tahun anggaran 2011 sebesar Rp7,66 miliar.

Berdasar PMK itu, DP2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID, No. Registrasi 10809501) sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 14 Maret 2013.

Berdasar PMK tentang Pedoman Umum dan Alokasi DP2D2, penetapan daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2013 adalah sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012.

Verifikasi Keluaran DAK adalah proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi, dan bidang infrastruktur air minum dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2013.

DP2D2 Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan DP2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2013.

Penggunaan DP2D2 Tahun Anggaran 2013 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, dan infrastruktur air minum.

Penyaluran DP2D2 Tahun Anggaran 2013 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. PMK tersebut diundangkan 2 September 2013.

Rincian daerah penerima DP2D2 dan besaran alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daerah tersebut antara lain Provinsi Jambi Rp2,29 miliar, Provinsi Jawa Timur Rp943,35 juta, Provinsi Kalimantan Tengah Rp5,91 miliar, Provinsi Sulawesi Barat Rp585,98 juta.

Daerah lainnya misalnya Kabupaten Batanghari (Jambi) Rp174,81 juta, Kabupaten Bangkalan (Jatim) Rp1,08 miliar, Kota Surabaya Rp91,91 juta, Kabupaten Pacitan Rp1,61 miliar, Kabupaten Barito Selatan (Kalteng) Rp848,67 juta, Kabupaten Kotawaringin Barat Rp1,72 miliar, Kabupaten Kotawaringin Timur Rp1,84 miliar.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013