Bandarlampung (ANTARA News) - Perjanjian kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan berdampak positif mengurai benang kusut berbagai persoalan PRT selama ini, ujar anggota Komisi IX DPR RI Chusnunia.
"PRT kita secara umum bekerja tanpa perjanjian kerja, ini yang kemudian menjadi asal muasal persoalan-persoalan PRT, seperti ketidakjelasan antara kewajiban dan hak," ujar dia, di Bandarlampung, Senin.
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu dekat akan menyerahkan perbaikan-perbaikan sesuai hasil harmonisasi di badan legislasi.
"RUU PPRT sebagai upaya perlindungan PRT sekaligus juga upaya perlindungan terhadap pengguna jasa," kata politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa itu pula.
Dalam RUU tersebut, lanjut Chusnunia, diatur mengenai empat subyek, yakni PRT, pengguna jasa, penyalur, dan pemerintah.
"Masing-masing memiliki kewajiban dan hak. Termasuk sanksi-sanksi pidana juga diatur, jadi jelas semua kedudukan hukum masing-masing," kata pengurus PP Fatayat NU periode 2010-2015 itu lagi.
Chusnunia mengaku, mempunyai pengalaman sendiri menggunakan jasa PRT, yakni kehilangan perhiasan berharga.
"Pagi sebelum kejadian, PRT saya pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi lagi. Sedangkan posisi perhiasan ada di lemari kamar dan pemegang kuncinya hanya saya dan PRT tersebut. Logikanya, kemungkinan dia yang mengambil," kata politisi asal Karanganom, Lampung Timur itu.
Namun demikian, Chusnunia yang sedang menyelesaikan disertasi pada Program Doktor Ilmu Politik di University of Malaya, Kuala Lumpur itu mengaku tidak kapok menggunakan jasa PRT.
"Fakta bahwa ada pihak yang membutuhkan jasa PRT itu yang justru membutuhkan regulasi. Sekaligus mencegah tindakan `semaunya` dari PRT yang bisa dikenakan pidana jika melanggar perjanjian kerja," kata dia pula.
Terkait keseriusan pemerintah mengurus PRT, lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional dan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia itu menilai perlu ada peningkatan.
"Pemerintah mungkin sudah bekerja dengan baik. Tapi tanpa regulasi khusus untuk menangani PRT, tentu ada banyak hal yang perlu dibenahi. Banyak hal yang menjadi akar persoalan belum maksimal dibenahi," tambahnya.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013