Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Agung Laksono, mengatakan sampai saat ini Menko Kesra Aburizal Bakrie belum menyerahkan nama-nama anggota DPR yang diduga melakukan percaloan anggaran dana bencana alam. "Hingga kini belum terima nama-nama itu," kata Agung, di DPR Senin. Oleh sebab itu, kata Agung, pimpinan DPR tak dapat melaporkan nama-nama anggota DPR yang melakukan "pengawalan "proposal anggaran untuk dana bencana alam itu ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Agung mengatakan selama ini pimpinan DPR belum pernah melaporkan anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik DPR ke BK DPR. "Setelah ada pengaduan dari masyarakat atau konstituen ke BK, maka BK menindaklanjuti pengaduan itu," tambah Agung. Agung mengemukakan Tata Tertib DPR memang menyatakan bahwa BK hanya akan menindaklanjuti pelanggaran kode etik setelah ada pengaduan dari masyarakat. Sebelumnya, kepada pers di DPR Agung mengatakan pihaknya telah berbicara dengan Menko Kesra yang biasa disapa Ical itu untuk meminta yang bersangkutan menyerahkan nama-nama anggota DPR yang diduga melakukan percaloan dana bencana. "Saya bicara tadi malam per telepon dengan Menko Kesra dan saya mendapat kepastian untuk menerima nama-nama anggota DPR yang melakukan pengawalan proposal anggaran dana bencana," katanya kepada pers pekan lalu. Agung mengatakan Menko Kesra mengaku tidak mengalami pemerasan dari anggota DPR yang" mengawal "proposal tersebut. "Tidak ada pemerasan, tak ada yang minta uang atau imbalan," tambah Agung. Menurut Agung, pengawalan proposal dana bencana alam oleh anggota DPR bisa dianggap sebagai upaya memperjuangkan daerah untuk mendapatkan dana penanggulangan bencana alam tapi semua itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang baku dan resmi. Agung mengatakan, anggota DPR tidak dilarang memperjuangkan daerah-daerah untuk mendapatkan anggaran pembangunan asalkan tidak disertai permintaan imbalan. "Yang tidak boleh itu adalah kalau anggota Dewan minta imbalan setelah memperjuangkan anggaran bagi daerah," katanya. Agung mengatakan, di negara mana pun, termasuk di Malaysia dan di Amerika, para wakil rakyatnya berusaha memperjuangkan daerahnya untuk mendapatkan dana pembangunan yang mencukupi. "Tugas mengawal proposal pembangunan daerah yang dilakukan oleh anggota DPR juga tidak masalah asalkan tidak mengandung kepentingan pribadi," katanya. Agung menambahkan, anggota Dewan tidak boleh menjadi kontraktor pembangunan di daerah yang diperjuangkan anggaran pembangunannya. "Anggota Dewan tak boleh menentukan siapa yang akan menjadi kontraktor dalam realisasi anggaran pembangunan daerah," katanya. Menurut dia, tugas memperjuangkan anggaran bagi daerah tidak bisa serta-merta divonis sebagai tindakan percaloan anggaran. Agung mengakui bahwa sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh konstituennya di wilayah pemilihan Jawa Barat, pihaknya tak menolak untuk memperjuangkan dana pembangunan bagi daerah pemilihannya. (*)
Copyright © ANTARA 2006