"Hari ini kita bisa lihat banyak APK yang sudah dicopot. Tapi saya belum tahu apakah APK dicopot oleh parpol atau caleg sendiri atau dicopot oknum-oknum warga yang sengaja memanfaatkan APK untuk diambil kayunya," kata Samsudin, di Manokwari, Sabtu.
Baca juga: Kekurangan personel jadi kendala penertiban APK di DKI Jakarta
Ia mengatakan, hari ini, 10 Februari adalah hari terakhir masa kampanye baik itu rapat umum, pertemuan terbatas maupun pemasangan APK baik spanduk, baliho hingga stiker.
Mulai 11 Februari hingga 13 Februari adalah masa tenang, dimana caleg dan parpol dilarang melakukan aktifitas kampanye baik pemasangan APK maupun kegiatan di posko-posko pemenangan.
Baca juga: KPU Kendari tandatangani kesepakatan penertiban APK bersama
Untuk itu, ia mengimbau pada seluruh parpol dan caleg untuk mencopot dan menertibkan APK secara mandiri sebelum ditertibkan oleh Bawaslu.
"Mereka yang tidak melakukan penertiban APK maka sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, akan diberi sanksi administrasi. Karena itu, sebelum dijatuhi sanksi Bawaslu melakukan pemberitahuan dan mengajak parpol dan caleg untuk segera melakukan penertiban mandiri," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Gorontalo Utara pantau kesiapan gudang logistik di kecamatan
Ia mengatakan, Bawasalu bersama unsur penegak hukum terpadu yaitu polisi dan kejaksaan akan melakukan patroli pengawasan pada 11 Februari dini hari pukul 01.00 WIT. Patroli pengawasan tersebut untuk melihat mana saja APK yang masih dipasang.
Setelah itu, siang harinya Bawaslu dan Gakkumdu berkoordinasi dengan KPU, Badan Kesbangpol dan Satpol PP untuk menertibkan dan menurunkan APK yang masih terpasang.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
Kalau begini tidak usah bilang pesta demokrasi..bilang saja yg punya uang banyak duduk ..yg tidak ada tidak usah maju..????????????