menjalani rawat inap di rumah sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari yang merawat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat mencatat 48.173 orang yang mengurus agar bisa masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (7/2).

Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti mengatakan dari 48.173 orang yang mengurus DPTb tersebut, 26.588 mengurus DPTb masuk dan 21.615 lainnya mengurus DPTb keluar.

"Untuk pindah memilih KPU Kota Jakarta Barat, DPTb masuk 26.588 orang, untuk DPTb keluar, 21.615 orang," kata Endang melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Endang mengatakan angka tersebut merupakan total yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran, yakni Rabu (7/2) tepatnya pukul 23.59 WIB.

"Hari terakhir pendaftaran, Rabu (7/2) pukul 23.59 WIB," ucap Endang.

Lebih lanjut, Endang mengatakan sebelumnya, hari Senin (15/1) merupakan hari terakhir KPU Jakbar melayani pengurusan DPTb untuk sembilan kategori.

"Pertama bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili," kata Endang merinci.

Kemudian, pihaknya akan membuka periode pengurusan DPTb berikutnya pada tanggal 7 Februari, tetapi hanya khusus untuk empat kategori.

"Jadi pertama, yang bertugas di tempat lain nanti kita dibuktikan dengan surat tugas di kantornya pada hari H ya, pada hari H bertugas di situ. Kedua, menjalani rawat inap di rumah sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari yang merawat," kata Endang.

Ketiga, lanjut dia, dia sedang menjadi tahanan di rutan atau lapas.

"Nanti dari kepala rutan atau lapasnya akan menerbitkan surat," katanya.

Keempat, kata Endang, pemilih yang tertimpa bencana alam sehingga harus pindah.

"Nanti ada surat keterangan dari pemerintah setempat," lanjut dia.

Endang mengatakan bahwa syarat mengurus DPTb adalah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), membawa KTP, dan dokumen pendukung.

"Yang pasti sudah terdaftar dalam DPT. Jadi cek di DPT online, di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Kalau kita cek sudah terdaftar, maka yang kedua KTP-nya, dan ketiga dokumen pendukung. Jadi kalau dia bekerja, sedang dirawat di rumah sakit, ada keterangan, (misalnya) dari rumah sakit terkait," kata Endang.

Sebelumnya, KPU Jakbar mencatat 30.766 masyarakat yang mengurus DPTb hingga Senin (15/1).

Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti mengatakan 30.766 masyarakat yang mengurus DPTb tersebut, terdiri dari 15.850 DPTb masuk dan 14.916 DPTb keluar.

"Update pindah memilih KPU Kota Jakarta Barat. DPTb masuk, laki-laki 6.762 orang dan perempuan 9.088 orang. Untuk DPTb keluar, laki-laki 7.274 orang dan perempuan 7.642 orang," ucap Endang melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu (17/1).
Baca juga: KPU Pulau Seribu sebut pengiriman logistik terjauh ke Pulau Sabira
Baca juga: Bawaslu Jakbar pastikan logistik pemilu tiba di TPS pada 13 Februari
Baca juga: KPU Jakpus pastikan nama Jokowi-Iriana terdaftar di TPS 10 Gambir

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024