Semarang, (ANTARA News) - Sembilan perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan diajukan ke pengadilan, sedangkan di antara perusahaan itu kini masih ada yang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Dalam menangani kasus lingkungan, Pemprov Jateng melakukan secara berjenjang, mulai dari sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan peringatan, sedangkan perusahaan yang membandel akan dilakukan penegakan hukum," kata Gubernur Jateng, H Mardiyanto dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, di DPRD Jateng, Semarang, Jumat (4/8).
Menurut dia, penegakan hukum diambil sebagai upaya terakhir, karena sepak terjang perusahaan itu telah parah, karena merusak lingkungan sekitar, sehingga pihaknya menindak tegas perusahaan yang tidak peduli kelestarian lingkungan.
Dia mengatakan, sembilan perusahaan yang telah diajukan ke pengadilan, satu perusahaan di Pekalongan, enam perusahaan di Kabupaten Karanganyar, dan satu lagi di Kabupaten Semarang.
Untuk wilayah Karanganyar, empat perusahaan masih dalam proses kasasi MA, dua perusahaan sudah diputus dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan di Kabupaten Semarang dikenai sanksi administrasi lingkungan dengan kewajiban melakukan penghijauan dan penghentian kegiatan, kata Gubernur.
Ia mengatakan, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanganan kerusakan pantai secara terpadu. "Kegiatan pengamanan pantai melalui penanaman bakau telah dilakukan di Pantura dan Segara Anakan Cilacap," katanya.
Untuk penanganan abrasi yang mengenai tambak masyarakat, katanya, kini telah dibangun sabuk pantai dengan mengembangkan teknologi tepat guna berbiaya murah yang secara teknis mampu mengamankan tambak rakyat. Sabuk pantai semacam itu telah dibangun di Mangunharjo di Kota Semarang dan Kartikajaya, Kendal.
Mengenai Raperda Pengendalian Lingkungan Hidup di Jateng, Gubernur mengemukakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk mengurangi pencemaran akibat limbah industri dengan melaksanakan program kali bersih dan program peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan bagi 46 industri berorientasi ekspor.(*)
Copyright © ANTARA 2006