sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyatakan langkah pemerintah yang akan meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai kebijakan yang tepat.
"Persetujuan pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik, melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021, sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum,” kata Defiyan di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.
"Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal,” kata Defiyan dalam keterangannya.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.
Baca juga: SESNA sambut baik langkah pemerintah revisi aturan soal PLTS atap
Baca juga: IRESS: Revisi PLTS Atap tegaskan pemerintah ciptakan keadilan energi
Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, menurut dia, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik.
Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan Industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Defiyan berharap kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema "power wheeling" yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Kebijakan tersebut, tambahnya, akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat.
Baca juga: Pakar sebut PLTS atap di kawasan industri jadi solusi dekarbonisasi
Baca juga: PLN sosialisasikan prosedur pengajuan PLTS atap di Denpasar
Pewarta: Subagyo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024