Tokyo, Jepang (ANTARA) - Pemerintah Jepang pada Jumat menyetujui kebijakan baru yang menggantikan program pelatihan bagi tenaga asing yang kontroversial demi memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Program baru tersebut sebagaimana dilaporkan Kyodo, memuat peningkatan perlindungan hak dengan peningkatan fleksibilitas untuk berganti pekerjaan dan pengawasan yang lebih ketat.

“Kami ingin membuat Jepang menjadi negara yang akan dipilih oleh para talenta asing (untuk bekerja),” kata Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengenai keputusan tersebut.

Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pemerintah untuk mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen pada awal bulan Maret untuk memperkenalkan sistem baru.

“Kami akan melanjutkan pekerjaan berdasarkan kebijakan ini,” tambah PM Kishida menginstruksikan para menteri untuk memperbaiki kondisi penerimaan pekerja asing.

Program Pelatihan Magang Teknis yang berlaku saat ini sudah ada sejak tahun 1993 yang dirancang untuk mentransfer keterampilan ke negara-negara berkembang, namun program tersebut menjadi kontroversial karena dikritik sebagai kedok untuk mengimpor tenaga kerja murah karena populasi usia kerja di Jepang menyusut.

Baca juga: Apjati targetkan penempatan 10.000 pekerja profesional ke luar negeri

Pemerintah mempunyai peraturan ketat yang melarang para peserta pelatihan berpindah tempat kerja kecuali ada alasan kuat dan banyak dari mereka yang melarikan diri karena pelanggaran seperti upah yang tidak dibayarkan dan pelecehan.

Kendati laporan akhir program baru tersebut menyatakan bahwa peserta pelatihan harus diizinkan untuk berpindah pekerjaan setelah bekerja selama satu tahun, para anggota parlemen menyatakan kekhawatiran mengenai potensi keluarnya peserta pelatihan dari daerah pedesaan ke perkotaan yang kondisinya lebih baik.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menetapkan batas maksimal perpindahan pekerjaan selama dua tahun tergantung bidangnya.

Persyaratan lainnya adalah peserta pelatihan harus lulus Tes Kemahiran Bahasa Jepang tingkat "N5" yang paling mudah atau tingkat "N4" yang menunjukkan pemahaman dasar bahasa Jepang.

Di bawah sistem baru itu, peserta pelatihan akan dapat beralih ke sistem pekerja terampil tertentu yang diperkenalkan pada tahun 2019, yang memungkinkan untuk tinggal hingga 5 tahun dengan potensi untuk mendapatkan izin tinggal permanen.

Sumber : KYODO-OANA

Baca juga: Menaker apresiasi kegiatan positif pekerja migran RI di Singapura

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024