Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekorKinabalu (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana dalam keterangan diterima di Kinabalu, Malaysia, Jumat, menjelaskan Keputusan Menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik.
Konsultasi publik yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah BBL di nelayan penangkap.
"Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor," ujarnya.
Baca juga: KKP-Pemkab Sumba Timur sepakat bangun modeling budi daya udang
Baca juga: KKP galakkan program rehabilitasi terumbu karang di empat lokasi
Effin menjelaskan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor dengan mempertimbangkan berbagai hal, meliputi dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.
Pada draf Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan.
Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.
Baca juga: KKP siap kirim APK ke kapal Spanyol
Baca juga: KKP sebut Program PIT buka peluang investasi dari hulu ke hilir
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024