Pemerintah (Yaman) menangani secara serius masalah ini dan akan menyelidikinya, dan mereka yang bertanggung jawab akan diadili,"

Sanaa (ANTARA News) - Pihak berwenang Yaman menyelidiki kematian seorang anak perempuan berusia delapan tahun yang mengalami pendarahan internal pada malam pernikahannya dan akan mengadili pihak yang bertanggung jawab, kata pemerintah, Jumat.

Kasus itu telah membangkitkan lagi kecaman-kecaman internasional atas pernikahan anak di negara itu.

Aktivis hak asasi manusia Yaman Arwa Othman mengatakan sebelumnya pekan ini bahwa anak perempuan yang diidentifikasi sebagai Rawan itu tewas setelah hubungan seksual yang membuat rahimnya pecah pada malam pernikahannya dengan seorang pria yang usianya sekitar 40 tahun.

Penduduk di kota Meedi di provinsi Hajjah, Yaman baratlaut, mengkonfirmasi insiden itu.

Othman mengatakan, belum ada tindakan yang diambil terhadap pengantin pria tersebut.

"Pemerintah (Yaman) menangani secara serius masalah ini dan akan menyelidikinya, dan mereka yang bertanggung jawab akan diadili," kata Rajeh Badi, seorang asisten Perdana Menteri Mohammed Salem Basindwa, kepada Reuters.

Ketua Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Catherine Ashton hari Jumat mendesak pemerintah Sanaa segera menyelidiki kasus itu dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.

Dalam sebuah pernyataan, Ashton mengatakan, negara Semenanjung Arab itu harus mengukuhkan lagi aturan hukum yang menetapkan batas usia minimum pernikahan.

Banyak keluarga miskin di Yaman menikahkan anak perempuan mereka untuk menghemat biaya membesarkan anak dan mendapatkan uang ekstra dari mahar yang diberikan kepada seorang gadis.

Data PBB menyebutkan, sekitar separuh dari 24 juta orang penduduk Yaman kekurangan pangan dan akses air bersih.

Menurut norma internasional seperti Deklarasi Hak Asasi Manusia Dunia, setiap orang tanpa pandang usia mereka harus memberikan persetujuan sebelum dinikahkan.

Organisasi Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW) sebelumnya mendesak pemerintah Yaman melarang pernikahan wanita di bawah usia 18 tahun.

HRW mengatakan, hampir 14 persen wanita Yaman menikah di bawah usia 15 tahun, dan 52 persen sebelum usia mereka mencapai 18 tahun. Banyak calon pengantin anak di Yaman dilarang bersekolah ketika mereka mencapai usia puber, kata HRW.

(M014)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013