Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidak cermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah maka sesuai KUHAP maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum,"
Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan putusan yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi BLBI, Sudjiono Timan bisa batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada karena permohonan PK-nya melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidak cermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah maka sesuai KUHAP maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," katanya di Jakarta, Jumat.
Pelanggaran KUHAP itu, kata dia, karena PK yang membebaskan Sudjiono diajukan oleh sang istri, selain melanggar KUHAP putusan PK tersebut juga tak mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana.
"Penegakan hukum di Negara kita harus memperhatikan instrumen hukum yang ada sesuai amanat yang terdapat dalam KUHAP. Di dalam KUHAP pun sudah sangat jelas bahwa putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai dengan nafas dan semangat pasal 197 KUHAP," tukasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief beberapa waktu lalu menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial (KY) atas putusan PK Sudjiono untuk kemudian memikirkan upaya hukum lain, walaupun sudah dijelaskan oleh hakim agung Gayus Lumbun bahwa putusan PK tersebut telah melanggar hukum formal yang di atur dalam KUHAP dan batal demi hukum.
"Adanya kesalahan prosedur atau tidak, kami menunggu keputusan MA dan KY. Termasuk langkah hukum yang akan kami lakukan termasuk pengajuan PK," ujar Basrief.
Sementara itu mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai MA harusnya berjiwa besar mengakui jika memang ada beberapa kekeliruan dalam beberapa putusannya, dan segera mengadakan evaluasi termasuk memberikan sanksi atas ketidak cermatan hakim atas kesalahan dalam suatu putusan.
"Putusan yang tak sesuai KUHAP tersebut sangat sedikit, hanya beberapa saja yang tak sesuai KUHAP, tapi banyak yang sudah sesuai," sambung Asep.
(R021/C004)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013