"Pada prinsipnya Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution sesuai amanah undang-undang akan memberikan dukungan penuh terhadap Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah Kota Medan,"

Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada 11-13 Februari mendatang dalam Pemilu 2024.

"Pada prinsipnya Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution sesuai amanah undang-undang akan memberikan dukungan penuh terhadap Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah Kota Medan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Medan Sofyan di Medan, Kamis.

Selain amanat undang-undang, lanjut dia, hal ini juga dilakukan agar masyarakat di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara merasa tenang dan nyaman di masa tenang dalam Pemilu 2024.

Dijelaskannya, penertiban APK pada masa tenang ini merupakan tugas dan tanggung jawab serta wewenang Bawaslu Kota Medan.

Namun pihaknya memahami bahwa Bawaslu Kota Medan memiliki aparatur yang terbatas, meskipun Bawaslu memiliki aparatur hingga di tingkat Kelurahan.

"Tentu mereka tidak akan mampu melakukan penertiban APK sendirian. Oleh karenanya sesuai undang-undang Bawaslu Kota Medan bisa melakukan permohonan kepada Pemkot Medan untuk membantu secara bersama-sama penertiban APK ini," jelasnya.

Sebab penertiban APK tersebut merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap lima tahun sekali pemilu digelar, namun kegiatan ini tidak bisa dianggap enteng maupun remeh.

"Karena ketika kegiatan penertiban APK ini tidak berjalan baik dan memuaskan semua pihak, maka tiga hari di masa tenang jangan sampai ketenangan itu tidak diperoleh warga. Terlebih di hari pelaksanaan pemilu," ungkap Sofyan.

Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold menyebutkan, bahwa masa tenang Pemilu 2024 berlaku setelah berakhirnya agenda kampanye dalam pemilu pada 10 Februari 2024.

"Masa tenang pemilu pada 11-13 Februari 2024, setelah agenda kampanye pemilu usai," katanya.

Masa tenang Pemilu 2024, jelas dia, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.23/2018 tentang Kampanye Pemilu.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Kemudian, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024