"Patroli pengawasan ini akan dilakukan selama 24 jam kemudian membuka layanan penerimaan pelaporan selama 24 jam,"
Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten akan melakukan patroli pengawasan pada saat masa tenang menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 mencegah politik uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan patroli pengawasan akan dilakukan sejak hari tenang sampai rekapitulasi surat suara.



"Patroli pengawasan ini akan dilakukan selama 24 jam kemudian membuka layanan penerimaan pelaporan selama 24 jam," ujarnya.



Badrul menjelaskan, politik uang termasuk dalam tindak pidana Pemilu, maka proses penanganannya bisa berdasarkan laporan masyarakat atau juga berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sendiri. Oleh karena itu, setelah ditemukannya dugaan praktik politik uang, maka Bawaslu bersama sentra Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan.



"Apabila memenuhi unsur, selanjutnya akan diproses ke tahap penyidikan oleh kepolisian," katanya.



Ia juga menghimbau seluruh peserta Pemilu 2024 baik calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk tidak melakukan politik uang dalam menarik simpati pemilih pada hari pemungutan suara dan masa tenang.



"Politik uang dalam Pemilu terbagi dalam lima bagian yaitu politik uang yang dilakukan pada saat pencalonan DPD untuk memperoleh dukungan, saat masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan saat pemungutan suara," katanya.



Ia berharap, semua pihak dapat menjaga kondusifitas karena politik uang merugikan demokrasi dan akan menciptakan ketidakseimbangan dalam kompetisi Pemilu 2024. Karena menurutnya dalam kontestasi Pemilu 2024, ada peserta Pemilu yang mampu melakukan politik uang, ada yang menahan diri untuk tidak melakukan poltik uang karena ingin tetap berdasarkan hukum, dan ada yang tidak mampu melakukan politik uang.



"Untuk harmoni kebangsaan yang baik, harmoni demokrasi yang baik, harapan kita semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan politik uang dan mematuhi peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024