Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. OK Saidin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Banding Merek untuk periode 2024–2027.
OK Saidin menjelaskan bahwa Komisi Banding Merek merupakan badan khusus independen di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
“Komisi Banding Merek periode ini akan bertugas secara efektif mulai 1 Maret 2024,” kata OK Saidin dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Komisi Banding Merek bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek.
“Ada sejumlah syarat berdasarkan undang-undang tentang merek. Kami sarankan, pihak pemohon merek membaca lebih dahulu semua ketentuan tersebut sebelum melakukan pendaftaran. Ini agar merek pemohon tidak ditolak dan tidak dapat didaftarkan,” tutur OK Saidin.
OK Saidin juga mengatakan, sengketa antara pemohon merek dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal tidak dapat didaftarkan atau ditolaknya pendaftaran suatu merek juga menjadi ranah pemeriksaan Komisi Banding Merek.
Dijelaskannya, keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat berupa mengabulkan seluruh permohonan banding, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan banding.
Keputusan Komisi Banding Merek, kata dia, dibuat secara tertulis dan ditandatangani ketua majelis dan anggota yang memeriksa dan memutus permohonan banding, kemudian disampaikan kepada direktorat jenderal dan pemohon banding atau kuasa hukumnya.
“Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding melalui Pengadilan Niaga, dalam waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek,” ujar OK Saidin.
OK Saidin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Banding Merek periode 2024–2027, di Jakarta, Selasa (6/2). Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia (UI) Junaedi Saibih terpilih sebagai wakil ketua.
OK Saidin sebelumnya dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) selama dua periode, yakni 2017–2020 dan 2020–2023. Penulis buku dan opini itu, juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum USU, Medan.
Baca juga: Kemenkumham: Komisi Banding Merek-Paten lindungi kekayaan intelektual
Baca juga: Menkumham ingatkan prinsip kehati-hatian terkait paten dan merek
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024