Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang
Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur Isra Mikraj dan Imlek untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
"Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Kamis.
Selain itu, katanya, penerbitan SE itu juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub) dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.
Baca juga: Pemerintah terbitkan SKB antisipasi libur panjang Isra Miraj-Imlek
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.
"Sebelum menerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," kata Gubernur Mahyeldi.
Baca juga: Sumbar atur jam operasional angkutan saat libur Isra Miraj dan Imlek
"Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi, diantaranya kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok," katanya.
Sedangkan untuk ruas jalan yang termasuk ke dalam area pembatasan antara lain jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.
Baca juga: Disperindag: Hari libur pengaruhi distribusi elpiji 3 kg di Sumbar
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024