Kita juga minta kepada KPU dan Bawaslu secara bersama-sama untuk melakukan pengawasan Di tingkat lapangan terhadap pemuktahiran daftar pemilih yang bermasalah di berbagai daerah,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, menyatakan Komisi II DPR RI bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri (Dukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sepakat untuk menambahkan waktu jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.
Semula penetapan DPT itu berlangsung dari tanggal 7-13 september 2013, namun diperpanjang selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal 13 September 2013 "Mengingat saat ini proses pemuktahiran data pemilih sampai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) belum akurat," kata Umam di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Atas perpanjangan waktu itu, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri meminta KPU dan Bawaslu untuk terus bekerjasama dan berkordinasi dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan kelompok kerja (pokja PPLN ) Kementerian Luar Negeri untuk terus menyandingkan data penduduk potensial pemilih (DP4) dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sehingga diperoleh daftar pemilih tetap ( DPT ) yang akurat.
"Kita juga minta kepada KPU dan Bawaslu secara bersama-sama untuk melakukan pengawasan Di tingkat lapangan terhadap pemuktahiran daftar pemilih yang bermasalah di berbagai daerah," kata Umam.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013