OJK bersifat independen yang dijamin undang-undang untuk mengawasi seluruh industri keuangan baik bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan maupun lembaga keuangan mikro non-anggota yang melakukan simpan pinjam.
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk sebagai lembaga pengawasan, perlindungan konsumen dan pemberian edukasi bagi masyarakat.
"OJK bersifat independen yang dijamin undang-undang untuk mengawasi seluruh industri keuangan baik bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan maupun lembaga keuangan mikro non-anggota yang melakukan simpan pinjam," kata Harry Azhar Azis, saat Sosialisasi OJK di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis.
Harry menjelaskan, berdasarkan penelitian, baru 33 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap industri keuangan.
"Dengan peran edukasi pada OJK, kita berharap masyarakat semakin paham sehingga tidak mudah tertipu dengan investasi atau perusahaan bodong," katanya.
"Hanya lembaga keuangan mikro, koperasi simpan pinjam khusus anggota yang tidak diawasi OJK, pengawasan lembaga ini merupakan kewenangan Kementerian Koperasi," tambah Harry Azhar Azis.
Sementara itu Deputi Strategis I OJK, Lucky F Hadibrata mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk pada 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 berperan melindungi konsumen sekaligus memiliki fungsi edukasi.
"Selama ini, masyarakat tidak tahu mau bertanya kemana ketika mengalami masalah dengan sebuah lembaga keuangan," ucapnya.
Untuk menampung laporan masyarakat, dia mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sambungan telepon 021-60065 dan alamat surat elektronik consumer@ojk.co.id.
(KR-RDT)
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013