Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan tambang asal Australia, PT Intrepid Mines Ltd., mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Putusan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap karena itu kira akan mengajukan banding," kata pengacara PT Intrepid, Judiati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Secara substansi, Judiati menuturkan gugatan intrepid dikabulkan, seperti proses pengalihan IUP merupakan tindakan melawan hukum.

Juadiati menyatakan pihaknya juga akan mengajukan gugatan kedua dengan permohonan yang sama, yakni membatalkan pengalihan IUP.

Sementara itu, Executive General Manager Intrepid, Tony Wenas menegaskan pihaknya menjadi korban pengalihan IUP secara sistematis dari PT IMN kepada PT BSI yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Para majelis hakim PTUN memberikan pendapat yang berbeda terhadap putusan gugatan pembatalan pengalihan IUP Tambang Tujuh Bukit berdasarkan putusan perkara Nomor : 48/G/2013/PTUN Surabaya.

Disebutkan Hakim Ketua Dani Elpah dan anggota hakim II Indariyadi menyatakan gugatan Emperor Mines yang mewakili Intrepid tidak memiliki legal standing yang mencukupi.

Keduanya menolak mengadili pokok perkara terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang diduga dilakukan Bupati Banyuwangi.

Sementara itu, hakim anggota III Tri Indra Permana mempunyai pendapat berbeda (desenting opinion) dengan dua majelis lainnya.

Tri Indra menyebutkan Bupati Banyuwangi terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT IMN kepada PT BSI, karena melanggar Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009.
(T014/B012)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013