Dalam RUU Desa, pengakuan tentang desa adat diatur keberadaanya dan tidak ada kendala,"Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, dalam RUU Desa, telah diatur tentang keberadaan desa adat.
"Dalam RUU Desa, pengakuan tentang desa adat diatur keberadaanya dan tidak ada kendala," kata Umam di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Dalam RUU Desa, desa adat merupakan persekutuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan hak asal usul dan sejarah perkembangan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Desa adat memiliki batas-batas wilayah dan susunan pemerintahan yang mengurus pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kepentingan dan prakarsa masyarakat yang bersangkutan dalam sistem NKRI Ia menyebutkan, secara umum perbedaan desa adat dan desa praja (desa pada umumnya atau desa dinas) ada di mekanisme pemilihan kepala desa.
Pemilihan langsung dan mekanisme adat setempat, jenis kekayaan atau aset, tanah kas desa atau bengkok dan tanah ulayat, "Dasar pembentukan desa adat dibentuk berdasarkan perundang-undangan dan desa adat dibentuk berdasarkan hukum adat yang setelah disesuaikan seperlunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Umam.
Dalam pelaksaan atau menjalankan pemerintahan oleh desa adat, Umam menyebutkan, bahwa harus menggunakan hukum adat.
"Asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan RI. Pengaturan lebih teknis dan rinci, masih dalam pembahasan," katanya.
Ia mengatakan, RUU Desa harus selesai diakhir masa periode 2014.(*)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013