Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menyebutkan penugasan dari Kementerian Kominfo itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
"Izinkan kami menyampaikan komitmen Pos Indonesia untuk menjadi partner logistik kementerian, lembaga, dinas, dan perusahaan swasta agar dapat menangani logistik 12 jenis barang yang diatur dalam Permenkominfo dalam standar khusus untuk pengiriman tersebut," kata Faizal di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pos Indonesia pastikan kecepatan-ketepatan distribusi bantuan CBP
Baca juga: Warga diminta waspada penipuan phising mengatasnamakan Pos Indonesia
Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya ada 12 barang khusus yang harus ditangani secara khusus oleh penyedia layanan logistik.
Beberapa di antaranya seperti uang dan kertas berharga, obat cacar dan vaksin, bahan kimia dan bahan penyakit tertular, bahan radiasi, bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang, alat pembungkus bahan penyakit menular, kiriman diplomatik, kepentingan pemilihan umum, hingga rahasia jabatan.
Faizal menyebutkan salah satu yang menjadi keunggulan PT.Pos Indonesia dalam hal pengiriman logistik untuk layanan pemerintah ialah terkait dengan aspek kerahasiaan negara. Ia menjamin PT. Pos Indonesia telah memenuhi semua ketentuan yang harus dimiliki sebagai penyedia layanan logistik untuk kepentingan tersebut.
"PT Pos Indonesia merupakan satu-satunya perusahaan pos, kurir, dan logistik yang telah memenuhi persyaratan tersebut sehingga kami siap mendistribusikan 12 jenis barang (dari mitra pemerintah) ke seluruh Indonesia," kata Faizal.
Di samping itu, sebagai bagian dari Universal Postal Union (UPU), PT Pos Indonesia juga dapat menangani logistik untuk mitra pemerintah dari dan ke 228 negara lainnya.
Baca juga: "Ngupee PosAja" membekali UMKM kembangkan bisnis online
Baca juga: Pos Indonesia kenalkan transformasi bisnis lewat "Logistic Day"
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024