Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey menilai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) bisa dinaikkan lagi sebesar 50 basis poin menjadi 7,5 persen apabila diperlukan dengan melihat kondisi pasar.
"Kalau memang dirasa perlu ya naikkan. Kita lihat responsnya kalau masih bergejolak, saya pikir BI menaikkan juga tidak masalah sebagai syarat merespons pasar," katanya usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Olly berpendapat kenaikan BI Rate merupakan pilihan bagi BI karena sejumlah sektor akan terkena dampaknya, seperti sektor riil dan perbankan.
"Ya memang seperti itu, tetapi kita harus bisa memilih apakah kita mau nilai tukar (rupiah) akan lemah terus. Kita kan asumsinya kalau BI Rate naik, uang akan ditabung di bank jadi tidak disirkulasikan," katanya.
Menurut dia, kebijakan BI yang menaikkan BI Rate menjadi 6,5 persen dan tujuh persen untuk mengendalikan inflasi juga tidak bisa disimpulkan cepat atau tidak karena tergantung gejolak pasar keuangan.
"Kami tidak bisa bilang ini keadaan normal atau tidak normal. Soal waktu dengan jarak itu, tergantung gejolak pasar," katanya.
Dia menilai kebijakan BI tersebut telah dipertimbangkan dari berbagai aspek.
"BI kan punya kebijakan sendiri yang tidak bisa diintervensi, tapi saya yakin, pasti sudah dipertimbangkan," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013