Secara masif, artinya mobilisasi segala macam pelanggaran-pelanggaran itu merata, misalnya terjadi di seluruh Kaltim. Kalau sistematis artinya pelanggaran yang terlihat direncanakan dengan bentuk sedemikian rupa. Kalau terstruktur, dimobilisasi..."Balikpapan (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan menemukan ribuan pelanggaran alat peraga kampanye para pasangan calon sampai pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (10/9) lalu, di Balikpapan.
"Ada ribuan baliho beragam ukuran yang kita temukan masih terpasang, termasuk pada saat masa tenang dan pada saat pencoblosan," kata Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Soekirmanto, Kamis.
Ia juga menyebut sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di kendaraan umum seperti bus antarkota dan angkot.
Menurut Soekirmanto, pihaknya sudah berusaha membersihkan semua namun karena jumlahnya sangat banyak, nyatanya tidak bisa semua.
"Itu yang sangat kami sayangkan, padahal itu kan juga bagian dari bentuk pelanggaran," katanya.
Untuk alat peraga kampanye yang terpasang di angkot atau bus, Panwaslu menyebutkan sudah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menertibkannya. Permintaan juga disampaikan tim sukses masing-masing pasangan calon.
Di sisi lain, Soekirmanto menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kecil, sehingga tidak ada sanksi hukum yang bisa diberikan kepada pasangan bakal calon maupun tim sukses yang membiarkan atribut kampanyenya tetap terpasang meski sudah memasuki pekan tenang, bahkan hari coblosan.
Namun, pelanggaran itu juga tidak akan bisa mempengaruhi hasil pemilu.
"Sanksinya hanya diturunkan saja secara paksa dan tidak bisa mempengaruhi hasil dari pemilu yang sudah ada," jelas Ketua Panwaslu.
Hal-hal yang bisa mempengaruhi hasil pemilu adalah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kemudian terbukti ada pelanggaran yang timbul secara masif, sistematis, dan terstruktur.
"Secara masif, artinya mobilisasi segala macam pelanggaran-pelanggaran itu merata, misalnya terjadi di seluruh Kaltim. Kalau sistematis artinya pelanggaran yang terlihat direncanakan dengan bentuk sedemikian rupa. Kalau terstruktur, dimobilisasi dari atas ke bawah, contohnya misalnya ada instruksi dari gubernur ke ke wali kota, lalu wali kota ke camat, camat ke lurah dan seterusnya," tuturnya.
Saat ini, kata dia, Panwas belum menemukan atau menerima pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran itu.
"Apabila ada tiga pelanggaran itu, bisa dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tapi nanti hasilnya juga tergantung hasil dari MK," jelas Ketua Panwaslu.
Namun demikian, aduan harus sudah disampaikan tidak lebih dari 3 hari, jika tidak maka bisa dianggap kedaluwarsa.
"Misalnya kejadiannya tanggal 10, ya sudah dilaporkan selambatnya tanggal 13," katanya.
Dalam proses pengaduan pun ada empat hal yang harus dipenuhi di antaranya, pelapor, terlapor, saksi, dan barang bukti. Sangat baik bila ada bukti rekaman atau foto.
Jika nanti pada hasilnya ditemukan ada pidana maka akan diserahkan ke kepolisian, jika dalam bentuk administrasi diserahkan ke KPU. (NVA/A041)
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013