Pada 16 September 2013 kami akan menyampaikan penetapan hasil rekapitulasi suara itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),"
Palembang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan segera menyerahkan penetapan hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang, setelah digabungkan dengan pemilihan kepala daerah 6 Juni 2013 ke Mahkamah Konstitusi.
"Pada 16 September 2013 kami akan menyampaikan penetapan hasil rekapitulasi suara itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Herlambang di Palembang, Rabu.
Menurut dia, penetapan hasil rekapitulasi suara itu nantinya akan dilampiri juga dengan bukti-bukti sebelumnya.
Sementara mengenai berapa lama proses di MK, ia menyatakan, kalau mereka tidak bisa mempridiksinya, karena bukan kewenangan KPU.
Hal yang sama juga disampaikan anggota KPU Sumsel lainnya, Ong Berlian, kalau mereka segera menyampaikan hasil rekapitulasi suara itu ke MK pada 16 September nanti.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumsel, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin-Ishak Mekki unggul setelah penggabungan perolehan suara pemungutan suara ulang 4 September 2013 dengan hasil pilkada 6 Juni 2013 dengan memperoleh 1.447.799 suara.
Disusul pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer mengantongi 1.389.169 suara dan Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto mengumpulkan 507.149 suara dan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir yang mendapat 341.278 suara.
"Hasil pemungutan suara ulang ini digabungkan dengan hasil pilkada 6 Juni 2013, namun kami tidak menetapkan calon terpilih, semuanya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumsel, Annisatul Mardiah menambahkan.
Sementara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang mengikuti pemungutan suara ulang yakni nomor urut 1 Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto, nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer dan nomor 4 Alex Noerdin-Ishak Mekki.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, KPU Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada 13 Juni 2013.
(KR-SUS/M033)
Pewarta: Susilawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013