Jakarta (ANTARA News) - Niki Budiman, korban pengeroyokan kru Lion Air di dekat Tol Lingkar Luar Jakarta, mempertanyakan sikap maskapai itu yang belum juga menyerahkan identitas pelaku ke polisi.

Padahal, Niki melalui kuasa hukumnya pada 4 September 2013 sudah melayangkan surat somasi kepada perusahaan itu agar membantu proses penegakan hukum terkait kasus itu.

"Tindakan pihak Lion Air dengan tidak memberikan identitas para pelaku dan menyerahkan mereka ke kepolisian walaupun telah mengetahui dan mendapatkan keterangan dari karyawannya yang melakukan pengeroyokan adalah perbuatan yang melawan hukum," kata tim kuasa hukum Niki Budiman, Adhitya Chandra D, di Jakarta, Rabu.

Aksi penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polsek Pondok Aren dengan surat Laporan Polisi Nomor : TBL/3258/IX/2013/Sek.Pd.Aren tertanggal 2 September 2013.

Ia menyatakan, sesuai pemberitaan di media massa, Lion Air mengaku sudah menerima informasi dari pegawainya terkait peristiwa pengeroyokan tersebut.

"Namun sampai dengan hari ini pihak Lion Air masih belum menanggapi surat yang telah kami kirimkan tersebut, dimana seharusnya Lion Air dapat membantu secara aktif proses penegakan hukum dengan memberikan informasi mengenai identitas para pelaku dan serta menyerahkan para pelaku ke Polsek Pondok Aren agar dapat di Proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Karena itu, ia mengharapkan Lion Air tidak menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan laporan polisi ini.

Kejadian tersebut berawal ketika Niki berangkat dari rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten menuju tempat kerjanya melalui Tol Lingkar Luar Jakarta, Senin (2/9) sekitar pukul 05.45 WIB.

Niki melihat pengemudi mobil operasional Lion Air bernomor polisi B-1982-PFI memutar arah di tempat yang dilarang dengaan cara memotong jalur bebas hambatan mengarah Jalan Tol Lingkar Luar.

Niki sempat memberikan lampu jauh kepada pengendara tersebut, namun mobil pengangkut kru Lion Air tidak juga berhenti, sehingga Niki "membanting" kemudi kendaraan ke arah kiri untuk menghindari.

Niki kemudian menegur sopir mobil itu, namun empat penumpang turun dari kendaraannya dan mengeroyoknya.

Akibat pengeroyokan itu, Niki menjalani perawatan di Rumah Sakit Bintaro Jaya karena mengalami luka memar pada bagian kepala.

Erick menyebutkan pihaknya menyerahkan bukti berupa hasil visum dari Rumah Sakit Pondok Indah, foto para karyawan Lion Air, dokumentasi pelaku tindak pidana pengeroyokan dan foto kendaraan Daihatsu Grand Max bernomor polisi B-1982-PF berlogo Lion air.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013