Kami mendesak Pemkab Bekasi untuk tegas, tutup usaha pabrikasi ilegal yang merusak lingkungan hidup dan berdampak negatif kepada masyarakat
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Warga Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemerintah daerah menutup usaha manufaktur ilegal yang beroperasi di wilayah itu karena menimbulkan efek negatif bagi lingkungan serta masyarakat setempat.
"Kami mendesak Pemkab Bekasi untuk tegas, tutup usaha pabrikasi ilegal yang merusak lingkungan hidup dan berdampak negatif kepada masyarakat," kata Ketua RT 002/008 Perum Graha Asri Jatireja Domo di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan warga setempat telah melaporkan persoalan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengingat keberadaan usaha tersebut diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan berusaha, termasuk dalam hal pengelolaan limbah, sampah, serta sumber lain yang berdampak pencemaran lingkungan.
"Laporan warga sudah diajukan sejak tanggal 18 Oktober 2023 lalu," katanya.Domo menyebutkan dari hasil pendataan, sedikitnya terdapat 14 usaha pabrikasi rumahan yang beroperasi mengolah bahan baku menjadi barang jadi memakai peralatan, mesin, dan tenaga kerja atau manufaktur dengan posisi berjejer di tengah permukiman mereka.
Bahkan ada unit usaha yang membuka lebih dari satu kegiatan dengan menyulap kios menjadi workshop machining. "Mereka bukan warga yang berdomisili lingkungan kami, hanya berusaha di sini. Kios yang dibangun pengembang untuk warung dialihfungsikan menjadi bengkel pabrikasi," katanya.
Sebelum dilaporkan, warga sudah meminta para pelaku usaha itu untuk memperhatikan hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan pada lingkungan. Namun permintaan tersebut diabaikan pemilik usaha.
Baca juga: Bekasi terapkan pendidikan antikorupsi di sekolah formal
"Sampai saat ini mereka masih beroperasi 24 jam setiap harinya. Selain menimbulkan kebisingan, getaran dari mesin bubut, mesin stamping juga dikeluhkan warga. Kemudian lalu lintas terganggu dan got saluran air juga pada mampet. Sebagai ketua RT tentu saya wajib memfasilitasi apa yang dikeluhkan warga," katanya.
Dia berharap pihak terkait segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan dan keluhan warga ini. "Hasil komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, katanya mereka akan turun ke lokasi. Kita masih menunggu," ucap dia.
Kepala Desa Jatireja Suwandi mengaku keluhan warga menyangkut dampak aktivitas pabrikasi ilegal ini telah difasilitasi melalui komunikasi aparatur wilayah dengan para pemilik usaha namun permintaan warga tidak dipenuhi mereka.
"Jadi memang dengan lingkungan saja tidak ada guyub. Seharusnya memang ada kepatutan yang harus dipahami ketika mendirikan usaha di tengah-tengah pemukiman warga karena memang bukan zona industri. Di situ lah keluh-kesah yang saya terima hingga akhirnya warga bergerak," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan laporan warga ini akan ditindaklanjuti pada pekan ini dengan peninjauan lapangan di lokasi yang dimaksud.
Peninjauan lapangan bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrikasi, termasuk dampak pencemaran lingkungan lain yang ditimbulkan, serta pengecekan izin berusaha kegiatan tersebut.
"Besok peninjauan ke lapangan dan kami langsung mengirimkan pemberitahuan melalui surat tertulis ke pihak pengusaha untuk mencari lokasi baru usaha pabrikasi dimaksud dengan batas maksimal 10 hari setelah surat diterima pengusaha," katanya.
Arnoko memastikan apabila pengusaha tidak merespon teguran tertulis hingga batas akhir yang telah ditentukan, maka tindakan hukum akan dijatuhkan.
"Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan tindakan pemasangan police line di tempat usaha pabrikasi tersebut agar mereka tidak lagi bisa beraktivitas di sana," kata dia.
Baca juga: UI-ISF temukan sumber air Bekasi-Lampung tercemar E.coli
Baca juga: Pemkab Bekasi segel usaha peleburan aluminium cemari lingkungan
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024