Surakarta (ANTARA News) - Pasangan calon Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja (BERKAH) mendaftarkan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Khofifah datang ke MK didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan beserta Sekjen PKB Imam Nahrawi dan Ketua Fraksi PKB Marwan Djafar.
"Ya, sampeyan kan tau maksudnya kalau ke MK itu apa?" kata Khofifah, saat mendaftar di MK Jakarta, Rabu.
Khofifah mengatakan, gugatan atas hasil Pilgub Jatim ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab dari mandat 6,5 juta masyarakat Jawa Timur.
"Jadi 6,5 juta itu mandat pemilih di Jatim yang sudah diamanatkan kepada pasangan Khofifah-Herman. Oleh karena itu, harus bisa mempertanggungjawabkan mandat tersebut dan ruang konstitusional yang disiapkan oleh negara ini ya MK," kata Khofifah.
Sedangkan Otto Hasibuan mengatakan terjadi kecurangan yang sistemik, terstruktur, dan masif dalam proses Pilkada Jatim. Bahkan, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pun dinilai melakukan kecurangan mulai dari tahapan pilkada hingga pelaksanaannya.
Otto mencontohkan, seperti tahapan penetapan calon gubenur yang tidak meloloskan pasangan Berkah, ada banyak pelanggaran di massa kampanye, pengelembungan suara, dan juga ada politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon tapi dibiarkan oleh KPU Jawa Timur.
"Jadi kami memutuskan dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK. Alasan yang paling utama ada beberapa hal, pertama, ada upaya yg sistemnatis yang terjadi ketika pilkada," kata Otto.
Dengan adanya bukti pelanggaran tersebut, pasangan BERKAH meminta MK membatalkan hasil Pilgup Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendikualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.
"Jadi, yang kita ajukan ke MK bukan perhitungan ulang, untuk meminta diskualifikasi pasangan yang dinyatakan menang dan mendapatkan suara terbanyak dengan cara tidak sah," kata Otto.
Pilkada jatim diikuti oleh empat pasangan, yakni pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (Beres) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
Hasil rekapitulasi KPU telah memenangkan KARSA setelah meraih 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Posisi kedua yakni pasangan Berkah meraih 6.525.015 suara atau 37,62 persen.
Kemudian pasangan Bambang-Said di urutan ketiga dengan raihan 2.200.069 suara atau 12,69 persen dan terakhir pasangan Eggi-Sihat 422.932 suara atau 2,44 persen.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013