Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerbitkan Surat Edaran Bersama dengan Menteri PPPA, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Mendagri, dalam upaya meminimalisir pelanggaran hak anak dalam Pemilu.
"Ada 11 bentuk pelanggaran yang harus diperhatikan oleh publik, utamanya oleh peserta pemilu agar tidak terjadi lagi," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley dalam media talk bertajuk "Pemilu Ramah Anak, Lindungi Anak dari Dampak Negatif Kampanye Pemilu", di Jakarta, Selasa.
Sylvana Apituley mengatakan upaya untuk mengarusutamakan hak anak masih merupakan pekerjaan rumah yang sangat besar.
Pasalnya, kasus pelanggaran hak anak dalam pemilu banyak terjadi, baik yang dilaporkan oleh masyarakat, maupun temuan KPAI.
Baca juga: KPU ingatkan peserta pemilu tak libatkan anak-anak dalam kampanye
Baca juga: KPAI kolaborasi antarlembaga cegah anak dari eksploitasi kampanye
Menurut dia, KPAI telah melakukan pengawasan selama rangkaian Pemilu 2024, juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan tim kampanye peserta pemilu sejak Maret 2023.
"Kami sudah melakukan konsolidasi untuk memastikan bahwa pelanggaran hak anak selama pemilu, baik pra kampanye, sampai pengumuman hasil Pemilu," kata Sylvana Apituley.
Menurut dia, pelanggaran hak anak terjadi cukup masif terutama anak-anak yang dilibatkan dalam kampanye.
"Sangat sulit untuk dicegah," katanya.
Selama satu tahun koordinasi KPAI dengan pihak-pihak terkait tersebut, ada enam kasus yang diadukan kepada KPAI, dan 47 kasus temuan KPAI di media sosial.
Menurut dia, dari sejumlah kasus itu, ada 15 bentuk pelanggaran hak anak selama Pemilu.
"Kami menemukan ada pengulangan pelanggaran, juga ada pelanggaran yang baru," katanya.*
Baca juga: KPAI sarankan anak-anak tidak dibawa dalam kampanye Pemilu 2024
Baca juga: KPAI minta KPU dan Bawaslu optimalkan pemantauan anak saat kampanye
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024