Jakarta (ANTARA) - Keasistenan Utama V Ombudsman RI, yang membidangi masalah energi, lingkungan hidup, perhubungan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penanaman modal dan investasi, telah menyelesaikan 50 laporan masyarakat sepanjang tahun 2023.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan pihaknya menerima 43 laporan masyarakat pada tahun 2023. Akan tetapi, Ombudsman RI tidak hanya menyelesaikan laporan yang teregistrasi tahun 2023, tetapi juga laporan di tahun-tahun sebelumnya.
"Dari jumlah penerimaan laporan tersebut, meskipun yang masuk 43, tetapi dari target penyelesaian di tahun 2023 itu 45. Alhamdulillah, diselesaikan 50 laporan. Jadi, di atas target," kata Hery dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan 2023 Keasistenan Utama V di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, sebagaimana dipantau secara daring.
Keasistenan Utama V Ombudsman RI mencatat tiga instansi yang paling banyak dilaporkan, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan 18 laporan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebanyak 16 laporan, dan Kementerian Perhubungan sebanyak tiga laporan.
"Kementerian ESDM merupakan kementerian dengan jumlah laporan paling banyak, yang dilaporkan kebanyakan adalah Ditjen Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara). Diikuti KLHK, yang mana unit kerja paling banyak dilaporkan itu DirjeDitjen PKTL (Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan)," jelas Hery.
Berdasarkan jenis dugaan malaadministrasi, yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut dengan 27 laporan (67 persen), penyimpangan prosedur sejumlah enam laporan (15 persen), tidak memberikan pelayanan sebanyak enam laporan (15 persen), dan penyalahgunaan wewenang ada satu laporan (3 persen).
Baca juga: Ombudsman Banten awasi netralitas ASN di Pemilu 2024
Atas laporan tersebut, Keasistenan Utama V Ombudsan RI telah menerbitkan 61 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 40 laporan tidak ditemukan malaadministrasi, 10 laporan atau pengaduan ditemukan malaadministrasi tetapi telah diselesaikan oleh terlapor, serta 11 laporan atau pengaduan ditemukan malaadministrasi dengan tindakan korektif.
Berikutnya, Keasistenan Utama V Ombudsman RI pada tahun 2023 juga telah menyelesaikan satu kajian sistemik tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota dan Zona, satu kajian cepat tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi, serta delapan pemantauan pelayanan publik yang sesuai dengan isu kebijakan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Keasistenan Utama V Ombudsman RI menggunakan pendekatan eptahelix untuk menyelesaikan laporan masyarakat dan pencegahan malaadministrasi. Terdapat tujuh unsur kelembagaan yang dilibatkan, yakni Ombudsman, kementerian/lembaga/daerah, DPR/DPRD, usaha, ormas/LSM, pers, dan kampus.
"Saya menilai ini cukup efektif untuk berkolaborasi, berkoordinasi, kerja sama membangun jaringan kerja; karena kalau Ombudsman melakukan sendiri, sudah tentu enggak kuat kita. Harus diakui, Ombudsman terbatas, baik SDM, anggaran, maupun strukturnya," ujar Hery.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan peluncuran prosiding berjudul "Urgensi Ekopedagogik sebagai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan BUMN Sektor Sumber Daya Alam dan Indonesia dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya".
Baca juga: Ombudsman RI apresiasi KLHK responsif tanggapi laporan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024