"Efda Yeni yang juga mantan istri terpidana kasus pajak Andy Veryanto Direktur PT Putra Indragiri Sukses ini ditangkap di Jakarta beberapa hari lalu dan kini dibawa ke Jambi untuk ditahan di Lapas Perempuan Jambi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi, Selasa.
Tim Tabur Kejati Jambi berhasil mengeksekusi seorang buronan yang masuk DPO Efda Yeni, atas kerja sama dan sinergitas yang baik antara pihak kejaksaan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pajak Kanwil Sumbar Jambi serta Polda Jambi dalam memburu mantan komisaris PT PIS itu di Jakarta.
Selama ini terpidana Efda selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang, Sumatera Barat, untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.
Dalam kasus posisi pidana penggelapan yang dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT PIS telah menggelapkan uang perusahaan pada rekening perusahaan sebesar Rp1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.
Lexy mengatakan terpidana Efda Yeni akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 9 Maret 2021 dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus kedua, kata dia, terpidana juga disangkakan telah melakukan perbuatan pidana perpajakan yang kasusnya masih tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumbar-Jambi.
Terpidana Efda yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.
Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth seelumnya dalam keterangan resmi menegaskan bahwa para buronan untuk segera menyerahkan diri ke kejaksaan guna menjalani hukumannya dan melalui program Tabur ini kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024