Jakarta (ANTARA) -
Saat memimpin rapat paripurna DPR, Puan menjelaskan surat tersebut berisikan tentang penyampaian penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua DPR RI pimpin paripurna pengesahan RUU ITE dan DKJ
Puan mengatakan surat dari presiden tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ itu karena DPR baru menerima surat dari presiden.
Dia pun menjelaskan bahwa setiap komisi akan membahas dua undang-undang sesuai tata tertib di DPR. Setelah dua undang-undang selesai dibahas, komisi tersebut baru akan mengusulkan pembahasan undang-undang selanjutnya.
"Jadi, tentu saja kami menunggu dulu pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," katanya.
Baca juga: Memastikan keberlanjutan pembangunan Jakarta dengan RUU DKJ
Sebelumnya, pada Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi di antaranya menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga: Presiden tegaskan gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh rakyat
Baca juga: Mendagri sebut RUU DKJ ada 12 kewenangan khusus untuk Jakarta
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024