BUMN pasti melakukan segala upaya hukum untuk menghindari pailit.

Jakarta (ANTARA) - Kurator senior Yudhi Wibhisana menolak pernyataan calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md tentang modus mempailitkan BUMN guna mencegah pembayaran utang.

“Saya menolak pernyataan bahwa kepailitan pada BUMN adalah modus untuk mencegah bayar utang,” ujar Yudhi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Yudhi mengatakan bahwa BUMN pasti melakukan segala upaya hukum untuk menghindari pailit. Pernyataan tersebut, kata Yudhi, terbukti dengan tidak adanya satu pun BUMN yang secara sengaja mempailitkan dirinya sendiri.

Dalam hal ini, Yudhi menyebutkan sejumlah contoh BUMN yang dinyatakan pailit, seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya, PT Industri Gelas, dan PT Kertas Kraft Aceh.

Dikutip dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 April 2022.

Adapun pihak yang menjadi Pemohon adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Dalam perkara tersebut, Merpati Airlines sudah melalui proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), di mana dalam PKPU tersebut para pihak telah menyepakati perdamaian dan disahkan oleh pengadilan niaga.

Akan tetapi, Merpati Airlines dianggap lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian, sehingga dinyatakan pailit.

“Tidak ada satu pun dari mereka yang sukarela dipailit,” kata kurator senior dari Kantor WNP ini.

Baca juga: Mahfud janji hentikan modus pailit BUMN untuk cegah bayar utang
Baca juga: PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Baca juga: Timnas: AMIN berencana buat ekosistem persaingan sehat BUMN dan swasta

Yudhi menjelaskan bahwa proses PKPU merupakan bentuk upaya hukum, dalam hal ini perlawanan BUMN, terhadap usaha pihak lain yang ingin mempailitkannya.

“Mereka diputus pailit karena diajukan oleh orang dan diputus oleh pengadilan niaga karena tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor,” kata Yudhi.

Sebelumnya, pada acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2), calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md berjanji bahwa dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo akan menghentikan modus mempailitkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mencegah membayar utang.

"Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak," kata Mahfud.

Baca juga: PUPR sebut pembangunan bendungan oleh BUMN bantu ketahanan air
Baca juga: Pengamat: BUMN berjasa perluas pembangunan infrastruktur di Indonesia

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2024