Jakarta (ANTARA News) - BI menerbitkan surat edaran terkait jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan.
Kebijakan penyesuaian MHP SBI tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka, sebagaimana dikutip dari laman BI.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia dalam rangka pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.
Adapun pokok perubahan dalam Surat Edaran tersebut mencakup, pertama, penyempurnaan aturan minimum holding period SBI dengan memperpendek jangka waktu MHP kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.
Kedua yakni mengenai transisi perlakuan SBI yang telah ditransaksikan sebelum ketentuan berlaku, dimana SBI yang sudah dimiliki selama 1 bulan sejak keputusan ini berlaku pada tanggal 12 September 2013 sudah bisa diperdagangkan. (C005/R010)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013