Surabaya (ANTARA News) - Bisnis pengobatan terapi ion yang menjamur di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur banyak menipu masyarakat, karena sebagian besar tidak dilengkapi izin operasional dan tidak memiliki standarisasi yang ditetapkan Departemen Kesehatan. Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) Paidi Pawiro Rejo kepada ANTARA News di Surabaya, Sabtu, menanggapi polemik seputar maraknya bisnis terapi ion di berbagai daerah, termasuk Surabaya. "Kami melihat unsur legalitas dan standarisasi diabaikan pengusaha terapi ion. Padahal itu hal yang sangat penting agar nantinya tidak ada konsumen yang dirugikan," katanya. Menurut Yoyok (sapaan akrab Paidi Pawiro Rejo), bisnis terapi ion juga cenderung menipu konsumen, karena dalam setiap spanduk yang dipasang selalu menuliskan kalimat "bisa menyembuhkan" berbagai penyakit. "Itu yang tidak betul. LPKS sudah konsultasi dengan tim ahli kedokteran dan didapati fakta kalau terapi ion itu sebenarnya bukan untuk penyembuhan penyakit, melainkan salah satu cara alternatif pengobatan," ujarnya. Namun, Yoyok tidak sepakat apabila bisnis terapi ion tersebut dilarang beroperasi karena bisa mematikan rejeki pengusaha. "Departemen Kesehatan atau Dinas Kesehatan sebagai instansi yang berwenang memberi ijin, harus turun tangan dan membina pengusaha terapi ion, tapi jangan dibinasakan. Buat standarisasi yang jelas dan perijinannya, karena banyak terapi ion yang ilegal," ujarnya. LPKS juga mendapat banyak keluhan dari konsumen yang kecewa dengan pelayanan terapi ion tersebut. Konsumen mengaku tidak ada perubahan berarti pada penyakitnya, meski sudah berulang kali melakukan terapi. Di kota Surabaya, jumlah bisnis pengobatan terapi ion mencapai ratusan dan tersebar merata di berbagai wilayah. Biaya yang ditawarkan pengusaha terapi ion tersebut bervariasi, antara Rp5.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih. Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dr Esti Martiana telah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha terapi ion untuk menutup usahanya, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan, tidak ada efek dari terapi ion tersebut. "Masyarakat juga jangan melakukan terapi ion lagi, karena berbahaya. Terapi ion menggunakan wahana air dan aliran listrik yang dikhawatirkan pasien bisa tersengat aliran listrik yang mengalir," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006