Situasi sudah berangsur kondusif...Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat kepolisian berhasil mengamankan sembilan senjata api dari para perambah atau pemukim liar di Register 45 Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Lampung, delapan hari usai peristiwa pemblokiran Jalan Lintas Timur Sumatera di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Selasa, menjelaskan delapan dari sembilan senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh para perambah ke polres setempat, sedangkan satu senjata api lain didapatkan dari hasil razia kepolisian pada Kamis (5/9).
Warga menyerahkan senjata secara sukarela pada Senin pagi (9/9), dan langsung diterima oleh Kapolres Mesuji AKBP Tisna.
Delapan senjata api itu terdiri dari tujuh jenis pistol revolver rakitan dan satu senapan laras panjang jenis locok lengkap dengan lima butir peluru kaliber 5,5 mm.
Saat ini, sebanyak 700 personel kepolisian yang membantu berjaga di Mapolres Mesuji sudah ditarik, dan tinggal menyiagakan satu unit peleton Brimob Polda Lampung.
"Situasi sudah berangsur kondusif, tetapi Kapolres di sana diinstruksikan untuk terus melakukan pendekatan persuasif dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat," kata Sulistyaningsih.
Mengenai sepuluh perambah yang ditangkap polisi, dia mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyidikan, dan tidak akan ada penangguhan penahanan.
Sebelumnya, pada kamis (5/9), Kepolisian Daerah Lampung mengamankan enam perambah yang melakukan pemblokiran Jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Mesuji karena kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api saat melakukan aksi demo lanjutan di Jalan Lintas Timur Sumatera kawasan Mesuji.
Enam orang tersebut, yakni Ridwan (30), Nuar (27), Andi Antoni (23), Sodri (50), Yuliansyah (28), dan Dedi (28).
Mereka diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver kaliber 5,56 mm berikut lima butir peluru serta senjata tajam jenis garpu, badik, keris, dan pisau.
Enam perambah itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 dan 20 tahun penjara.
Mereka ditangkap menyusul empat rekan mereka yang telah ditangkap lebih dulu yaitu Supatmono (45), Sunoto (45), Anisar (45), dan tokoh yang dituakan di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Kristiyadi (50).
Kristiyadi ditahan karena melakukan tindakan kejahatan kehutanan di kawasan Register 45 dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) ayat (9) juncto pasal 50 ayat (3) huruf a,b, dan j, Undang-undang 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini, kasus Kristiyadi disidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung dan dia ditahan di Mapolda Lampung.
Kristiyadi adalah koordinator penempatan masyarakat perambah yang akan masuk di kawasan Register 45 Sungai Buaya, mulai dari Dusun Karya jaya I sampai karya jaya IV, Kabupaten Mesuji.
Sementara tiga tersangka lain ditangkap karena kasus tindak pidana penganiayaan, penjarahan, dan pembakaran terhadap rumah Wayan Ana, salah seorang warga di Kampung Karya Jaya I Register 45 Kabupaten Mesuji pada 11 Juni 2013 lalu.
Kasus mereka saat ini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) (2) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penganiayaan berujung pembakaran yang dilakukan ketiganya terhadap Wayan Ana dipicu oleh perpecahan antara kelompok perambah di Register 45 akibat rebutan lahan.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013