Jakarta (ANTARA News) - Para pegawai Damri asal Surabaya dan daerah lain melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa, menuntut penyesuaian gaji sesuai standar gaji pegawai negeri sipil.
Aksi tersebut diawali dari depan Istana Merdeka, kemudian bergerak ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
Koordinator Aksi Aminarko mengatakan sekitar 200 lebih para pegawai Damri dari Surabaya mengadakan aksi ke Jakarta untuk menuntut pengelolaan yang transparan terkait dengan pemenuhan hak-hak pegawai Damri yang selama ini diabaikan. Para Pegawai menuntut gaji mereka iseusaikan dengan gaji PNS.
"Gaji yang kami terima saat ini masih berada di bawah UMR, jauh, apalagi standar PNS, kami menuntut agar sesuai standar PNS," katanya.
Menurut dia, dengan masa tugas 22 tahun dan golongan ID, dirinya hanya menerima gaji pokok Rp750 ribu, sementara apabila ditambah tunjangan hanya mendapatkan sekitar Rp1,35 juta per bulan.
Padahal gaji UMR di Surabaya sebesar Rp1,7 juta. Sementara gaji pokok untuk PNS golongan I D berdasarkan PP 22/2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, untuk golongan I D dengan masa tugas 20 tahun Rp2,074 juta.
Ia menambahkan, upaya untuk penyesuian gaji telah dilakukan sejak 2009. Pada 17 juni 2009, bertempat di Kantor Kementerian Negara BUMN, Jakarta, telah dilakukan pertemuan antara Forum Peduli Nasib Karyawan Damri dengan Direksi.
Dalam pertemuan tersebut disepakati tiga hal, pertama batas usia pensiun dikembalikan menjadi 56 tahun, jaminan kesehatan, penyesuaian gaji pegawai sesuai dengan gaji PNS serta perhitungan hari tua disepekati untuk dikaji.
"Untuk masalah umur pensiun telah dikembalikan ke 56 tahun dan jaminan kesehatan juga diberikan, tetapi maslaah penyesuaian gaji dan jaminan hari tua sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, padahal telah ada rekomendasi dari tim pengkaji yang telah dibuat," katanya.
Untuk itu ia menuntut agar rekomendasi untuk penyesuaian gaji yang terkatung-katung selama ini dapat segara diselesaikan.
Ia menambahkan, sampai saat ini direksi tidak pernah menanggapi ataupun menindaklanjuti hal itu.
Selain itu, pihaknya juga menuntut penyesuaian jaminan hari tua sesuai dengan pertemuan pada 17 Juni 2009 yaitu faktor pengali dalam penentuan besarana jaminan hari tua harus dikembalikan menjadi sebesar 13 persen, dari semula delapan persen.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013