...pada 2005 Bank Century itu perusahaan terbuka yang sudah sahamnya tidak aktif diperjualbelikan, karena tidak aktif maka tidak berdampak sistemik

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany yakin bahwa meski Bank Century tidak mendapatkan dana talangan sehingga bangkrut maka tidak akan berdampak sistemik terhadap sektor keuangan Indonesia.

"Saya pernah mengatakan Bank Century itu tidak berdampak sistemik, saya ditanya soal itu, saya ulang lagi, itu saja," kata Fuad saat selesai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, selama sekitar tiga jam, Selasa.

Fuad pernah menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK) dan termasuk pihak yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah di PT Antaboga Delta Sekuritas.

Di perusahaan itu ada sekitar Rp1,4 triliun investasi nasabah Bank Century. Dana itu diinvestasikan oleh bekas pemilik Bank Century Robert Tantular ke luar negeri.

"Saya melihat dari sisi pasar modal, jadi pasar modal dan bank adalah sesuatu yang berbeda, karena pada 2005 Bank Century itu perusahaan terbuka yang sudah sahamnya tidak aktif diperjualbelikan, karena tidak aktif maka tidak berdampak sistemik," ungkap Fuad menjelaskan alasannya.

Fuad mengaku juga pernah hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008 yang dihadiri oleh antara lain Ketua KKSK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono.

"Pernah ada rapat tanggal 21 November 2008, nah saya waktu itu hadir sebagai narasumber, saya ditanya apa yang saya dengar dan apa yang saya sampaikan saat itu," katanya.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KKSK Darmin Nasution.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.10-09-2013 14:18:50

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013